Sabtu, 27 Juli 2013

Upaya Penanggulangan Distribusi BBM Illegal

1.      UPAYA YANG DILAKUKAN
          a.      Pre-emtif (Pembinaan)
1)      melakukan pemetaan tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM ;
2)      memberikan sosialisasi (edukasi) kepada seluruh anggota Polri maupun kepada masyarakat khususnya pelaku usaha di bidang  Minyak dan Gas Bumi agar tidak melakukan penyalahgunaan distribusi BBM .
3)      memasang spaduk ditempat rawan terjadinya penyimpangan dan penyalagunaan distribusi BBM yang berisi tentang himbauan kepada kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam rangka upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM.
4)      membuat layanan pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalagunaan distribusi BBM dengan nomor Handphone  081257047222
b.      Preventif (Pencegahan)
1)      melakukan penjagaan di tempat penyimpanan dan/ atau distrubusi  BBM ;
2)      melakukan patroli di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penyimpangan distrubusi  BBM;
          b.      Represif (Penindakan)
1)      memberikan petunjuk/ arahan serta perintah kepada seluruh anggota khususnya penyidik jajaran polda Kalsel untuk meningkatkan kegiatan rutin dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan terjadinya tindak pidana penyalah gunaan distribusi BBM ;
2)      melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku usaha dan/atau  badan hukum yang nyata-nyata melakukan, turut serta maupun membantu melakukan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM ;
3)      melakukan penyitaan terhadap seluruh barang yang terkait dengan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM;
4)      mengembangkan perkara/ tindak pidana  yang ditangani mulai dari pengecer, penimbun maupun penampung serta orang yang memberikan modal sehingga terjadi  penyalahgunaan distribusi BBM
5)      menelusuri harta kekayaan milik pelaku yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana penyalagunaan distribusi BBM, dan jika memungkinkan diterapkan pasal berlapis yaitu disamping dengan undang-undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengunakan undang-undang No.  8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang ;
6)      melakukan koordinasi lintas sektoral dengan instansi/ dinas terkait khususnya kepada BP Migas berkaitan dengan pemeriksaan ahli
7)      melakukan proses penyidikan tuntas dengan cara profesional, proporsional dan akuntabel serta melimpahkan  perkara (tersangka dan barang bukti) yang ditangani kepada jaksa penuntut umum untuk dapat dilakukan penuntutan dan diajukan kepersidangan guna mendapatkan kepastian hukum dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
2.      HASIL PENINDAKAN
a.      Pada tahun 2011 Polda Kalsel dan jajaran telah melakukan pengungkapan perkara/ tindak pidana BBM illegal  sebanyak  68 kasus dan barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah :
1)      69.599 liter solar ;
2)      4085 liter minyak tanah ;
3)      1.418 liter premium ;
4)      25 unit kendaraan roda empat ;
5)      7 unit tangki ;
6)      1 unit kendaraan roda dua ;
7)      2 buah kapal kelotok ;
8)      3 buah kapal motor ;
9)      1 buah perahu.
Kerugian negara yang berhasil diselamattkan sebesar                    Rp. 1.118.138.600 (satu milyard seratus delapan belas juta seratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah)
b.      Pada tahun 2012 Polda Kalsel dan jajaran telah melakukan pengungkapan perkara/ tindak pidana BBM illegal sebanyak  159 kasus dan barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah :
1)      319.301 Liter solar ;
2)      19,5 Ton premium ;
3)      9.043 liter minyak tanah ;
4)      49 unit kendaraan roda empat ;
5)      21 unit tangki, 11 unit truck ;
6)      6 buah taqbout ;
7)      139 drum, 884 jerigen. 
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar                      Rp. 3.607.630.300 (tiga milyard enam ratus tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah)

c.       Pada periode bulan januari sampai dengan pertengahan Mei  2013 Polda Kalsel dan jajaran telah melakukan pengungkapan perkara/ tindak pidana BBM illegal  sebanyak  101  kasus dan barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah  :
1)      220.657  Liter solar ;
2)      7.050 Liter Premium
3)      21.240  liter minyak tanah ;
4)      20 unit kendaraan roda empat ;
5)      16 unit tangki ;
6)      17 unit truck ;
7)      14 buah tandon ;
8)      135 drum ;
9)      1.098 jerigen ;
10)    6 buah kapal ;
11)    2 buah kelotok/ kapal kayu.
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar                      Rp. 2.693.004.850 (dua milyard enam  ratus sembilan puluh tiga juta empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
                   ------------------------------------------ (Data Terlampir)
 3.      KETENTUAN PIDANA
Ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) diatur dalam pasal 51 s/d 58 UU No. 21 tahun 2002, namum sampai saat ini yang terjadi diwilayah kalsel sebagian besar yang terjadi di wilayah kalsel adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 s/d 55, sebagai berikut :
a.      Pasal 53 UU No 21 Tahun 2001
Setiap orang yang melakukan :
1)          Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
2)          Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
3)          Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
4)          Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
b.      Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 :
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
c.       Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
4.      PENUTUP
Demikian upaya yang telah dilakukan oleh Polda Kalsel dan jajaran dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan distribusi BBM  yang terjadi di wilayah Kalsel.