1. UPAYA
YANG DILAKUKAN
a. Pre-emtif (Pembinaan)
1) melakukan
pemetaan tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM
;
2) memberikan
sosialisasi (edukasi) kepada seluruh anggota Polri maupun kepada masyarakat khususnya
pelaku usaha di bidang Minyak dan Gas
Bumi agar tidak melakukan penyalahgunaan distribusi BBM .
3) memasang
spaduk ditempat rawan terjadinya penyimpangan dan penyalagunaan distribusi BBM
yang berisi tentang himbauan kepada kepada seluruh masyarakat agar dapat
berpartisipasi aktif dalam rangka upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan
distribusi BBM.
4) membuat
layanan pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalagunaan distribusi BBM dengan
nomor Handphone 081257047222
b. Preventif (Pencegahan)
1) melakukan
penjagaan di tempat penyimpanan dan/ atau distrubusi BBM ;
2) melakukan
patroli di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penyimpangan
distrubusi BBM;
b. Represif (Penindakan)
1) memberikan
petunjuk/ arahan serta perintah kepada seluruh anggota khususnya penyidik
jajaran polda Kalsel untuk meningkatkan kegiatan rutin dengan cara melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan terjadinya tindak pidana
penyalah gunaan distribusi BBM ;
2) melakukan
penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku usaha dan/atau badan hukum yang nyata-nyata melakukan, turut
serta maupun membantu melakukan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM ;
3) melakukan
penyitaan terhadap seluruh barang yang terkait dengan terjadinya tindak pidana
penyalahgunaan distribusi BBM;
4) mengembangkan
perkara/ tindak pidana yang ditangani mulai
dari pengecer, penimbun maupun penampung serta orang yang memberikan modal
sehingga terjadi penyalahgunaan
distribusi BBM
5) menelusuri
harta kekayaan milik pelaku yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana
penyalagunaan distribusi BBM, dan jika memungkinkan diterapkan pasal berlapis
yaitu disamping dengan undang-undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi juga mengunakan undang-undang No. 8
tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang ;
6) melakukan
koordinasi lintas sektoral dengan instansi/ dinas terkait khususnya kepada BP
Migas berkaitan dengan pemeriksaan ahli
7) melakukan
proses penyidikan tuntas dengan cara profesional, proporsional dan akuntabel
serta melimpahkan perkara (tersangka dan
barang bukti) yang ditangani kepada jaksa penuntut umum untuk dapat dilakukan
penuntutan dan diajukan kepersidangan guna mendapatkan kepastian hukum dan
untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
2. HASIL
PENINDAKAN
a. Pada tahun 2011 Polda Kalsel dan jajaran
telah melakukan pengungkapan perkara/ tindak pidana BBM illegal sebanyak
68 kasus dan barang bukti
yang berhasil disita diantaranya adalah :
1) 69.599
liter solar ;
2) 4085
liter minyak tanah ;
3) 1.418
liter premium ;
4) 25
unit kendaraan roda empat ;
5) 7 unit tangki ;
6) 1
unit kendaraan roda dua ;
7) 2
buah kapal kelotok ;
8) 3
buah kapal motor ;
9) 1
buah perahu.
Kerugian negara yang berhasil
diselamattkan sebesar Rp.
1.118.138.600 (satu milyard seratus delapan belas juta seratus tiga puluh
delapan ribu enam ratus rupiah)
b. Pada tahun 2012 Polda Kalsel dan jajaran
telah melakukan pengungkapan perkara/ tindak pidana BBM illegal sebanyak 159
kasus dan barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah :
1) 319.301
Liter solar ;
2) 19,5
Ton premium ;
3) 9.043
liter minyak tanah ;
4) 49
unit kendaraan roda empat ;
5) 21
unit tangki, 11 unit truck ;
6) 6
buah taqbout ;
7) 139
drum, 884 jerigen.
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan
sebesar Rp. 3.607.630.300 (tiga
milyard enam ratus tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah)
c. Pada periode bulan januari sampai dengan pertengahan
Mei 2013 Polda Kalsel dan jajaran telah
melakukan pengungkapan perkara/ tindak pidana BBM illegal sebanyak
101 kasus dan barang bukti yang berhasil
disita diantaranya adalah :
1) 220.657
Liter solar ;
2) 7.050
Liter Premium
3) 21.240
liter minyak tanah ;
4) 20
unit kendaraan roda empat ;
5) 16
unit tangki ;
6) 17
unit truck ;
7) 14
buah tandon ;
8) 135
drum ;
9) 1.098
jerigen ;
10) 6
buah kapal ;
11) 2
buah kelotok/ kapal kayu.
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan
sebesar Rp. 2.693.004.850 (dua
milyard enam ratus sembilan puluh tiga
juta empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
------------------------------------------
(Data Terlampir)
3. KETENTUAN
PIDANA
Ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang Minyak
dan Gas Bumi (MIGAS) diatur dalam pasal 51 s/d 58 UU No. 21 tahun 2002, namum
sampai saat ini yang terjadi diwilayah kalsel sebagian besar yang terjadi di
wilayah kalsel adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 s/d 55, sebagai
berikut :
a. Pasal 53 UU
No 21 Tahun 2001
Setiap orang yang melakukan :
1)
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
2)
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar
rupiah);
3)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah);
4)
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
b. Pasal 54 UU
No. 22 Tahun 2001 :
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil
olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah).
c. Pasal 55 UU
No. 22 Tahun 2001
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar
Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00
(enam puluh miliar rupiah).
4. PENUTUP
Demikian upaya yang telah dilakukan oleh Polda Kalsel dan
jajaran dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan distribusi BBM yang terjadi di wilayah Kalsel.