Direktur Reserse Kriminal Khusus bertugas memimpin, membina dan mengawasi / mengendalikan satuan fungsi organisasi dalam struktur organisasi Dit Reskrimsus Polda Kalsel serta memberikan pertimbangan dan saran serta melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Kapolda Kalsel dengan menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan fungsi penyelidikan/penyidikan tindak pidana khusus serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Dit Reskrimsus Polda Kalsel dalam lingkungan Polda Kalsel.
- Penyelenggaran kegiatan penyelidikan / penyidikan dengan memberikan pelauanan hokum yang termasuk dalam rangka penegakan hokum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Analisa setiap kasus dan isu-isu menonjol berserta penangananya dan mempelajari/pengkaji efektifitas pelaksanaan tugas satuan-satuan fungsi Reskrimsus.