Senin, 15 Juli 2013

DIR RESKRIMSUS

Direktur Reserse Kriminal Khusus bertugas memimpin, membina dan mengawasi / mengendalikan satuan fungsi organisasi dalam struktur organisasi Dit Reskrimsus Polda Kalsel serta memberikan pertimbangan dan saran serta melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Kapolda Kalsel  dengan menyelenggarakan fungsi :
  1. Pembinaan fungsi penyelidikan/penyidikan tindak pidana khusus serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Dit Reskrimsus Polda Kalsel dalam lingkungan Polda Kalsel.
  2. Penyelenggaran kegiatan penyelidikan / penyidikan dengan memberikan pelauanan hokum yang termasuk dalam rangka penegakan hokum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan Analisa setiap kasus dan isu-isu menonjol berserta penangananya dan mempelajari/pengkaji efektifitas pelaksanaan tugas satuan-satuan fungsi Reskrimsus.