Rabu, 10 Juli 2013

DRAF PERATURAN KAPOLRI



TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Di bawah ini kami tuliskan kembali sebuah draf Peraturan Kapolri tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri. Draf ini sesungguhnya sudah menampung beberapa saran dan pendapat dari berbagai pihak, akan tetapi dari Humas Polri mengemukakannya kembali secara terbuka untuk menampung masukan maupun koreksi dari publik. oleh Kombes Pol Drs. Zulkarnaen


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR ………. TAHUN 2010
TENTANG

TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam era reformasi, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat secara mudah dan cepat, sehingga memerlukan kesiapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan informasi publik;

b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi hubungan masyarakat, memerlukan standar/prosedur pengelolaan guna menjamin pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;MEMUTUSKAN….
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


BAB I

KETENTUAN UMUMPasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.

3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

4. Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PID adalah pusat penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi badan publik.

5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi badan publik.

6. Pejabat pengemban PID adalah pejabat yang melaksanakan tugas-tugas PPID.

7. Ex-officio adalah tugas yang dilaksanakan melekat karena jabatan yang diemban.

Pasal 2

Tujuan dari peraturan ini yaitu mewujudkan pengintegrasian peranan pengemban fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan satuan kewilayahan dalam memberikan dan/atau menerima informasi yang diperlukan guna mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis, baik antara pengemban fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan satuan kewilayahan maupun dengan pihak yang berkepentingan.

Pasal 3 ……

Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini, meliputi:

a. mudah, cepat, cermat dan akurat, yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan informasi publik harus dilaksanakan tepat waktu, disajikan dengan lengkap, dikoreksi sesuai kebutuhan, dan mudah diakses;

b. transparansi, yaitu dalam pemberian pelayanan informasi publik harus dilaksanakan secara jelas dan terbuka;

c. akuntabel, yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan informasi publik harus dapat dipertanggungjawabkan; dan

d. proporsionalitas, yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan informasi publik harus memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

BAB II
KRITERIA INFORMASI PUBLIK

Pasal 4

Informasi publik di lingkungan Polri merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima, yang berkaitan dengan kegiatan Polri.

Pasal 5

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan kriterianya terdiri dari:

a. informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan;

b. informasi yang bukan dikecualikan;

c. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

d. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan

e. informasi yang wajib disampaikan secara berkala.

Pasal 6

Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi informasi yang dapat:

a. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

b. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

c. mengungkapkan …..

c. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

d. membahayakan keselamatan dan kehidupan penyidik dan/atau keluarganya; dan

e. membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penyidik Polri.

Pasal 7

Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a antara lain:

a. laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugas Polri;

b. identitas saksi, barang bukti, dan tersangka;

c. modus operandi tindak pidana;

d. motif dilakukan tindak pidana;

e. jaringan pelaku tindak pidana;

f. turunan berita acara pemeriksaan tersangka; dan

g. isi berkas perkara.

Pasal 8

Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan pengungkapan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:

a. seseorang (informan) dalam pembinaan penyelidik dan/atau penyidik diketahui oleh atasan penyidik; dan

b. pelapor, saksi, korban wajib dilindungi baik perlindungan keamanannya maupun hukum.

Pasal 9

Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan mengungkap data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:

a. sistem operasional intelijen kriminal;

b. rencana kegiatan operasional intelijen kriminal;

c. sasaran …..

d. sasaran intelijen kriminal; dan

e. data intelijen kriminal.

Pasal 10

(1) Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan membahayakan keselamatan dan kehidupan penyidik dan/atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:

a. identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang bersifat khusus, sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada huruf a, keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya; dan

c. identitas informan.

(2) Ketentuan mengenai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 11

Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e antara lain meliputi segala bentuk peralatan yang digunakan untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana.

Pasal 12

Informasi yang bukan dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan informasi diluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, antara lain:

a. daftar pencarian orang (DPO);

b. rencana anggaran yang akan dikeluarkan dalam proses penyidikan tindak pidana;

c. surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP);

d. pertanggungjawaban keuangan yang digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana;

e. hasil proses penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan uang dan barang yang telah disita; dan

f. informasi lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan Polri.

Pasal 13 …….

Pasal 13

(1) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, antara lain:

a. unjuk rasa yang berpotensi anarkis;

b. kerusuhan massa;

c. bencana alam yang berdampak luas;

d. peristiwa yang meresahkan masyarakat;

e. kecelakaan moda transportasi yang menarik perhatian masyarakat; dan

f. ancaman/peledakan bom.

(2) Kewajiban mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti, dan dipahami oleh masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang tersedia.

Pasal 14

(1) Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, antara lain:

a. visi dan misi Polri;

b. struktur organisasi Polri;

c. peraturan kepolisian;

d. kesepakatan bersama;

e. prosedur pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB);

f. prosedur penyelesaian pelanggaran lalu lintas;

g. prosedur pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);

h. prosedur pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum;

i. prosedur pelayanan perizinan senjata api dan bahan peledak;

j. prosedur pelayanan penerbitan dokumen orang asing;

k. prosedur pelayanan pemberian bantuan kepolisian yang meliputi pengawalan, pengamanan dan pelaporan gangguan kamtibmas; dan

l. pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri.

(3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan dan dilayani oleh PID.

Pasal 15 …

Pasal 15

Informasi yang wajib disediakan dan disampaikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, meliputi:

a. laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan;

b. laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP); dan

c. data statistik gangguan Kamtibmas setiap 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan;

d. seleksi penerimaan calon anggota Polri meliputi Akademi Kepolisian (Akpol), Perwira Polisi Sumber Sarjana (PPSS), dan Brigadir Polri; dan

e. seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri.

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 16

Kedudukan PID berada pada tingkat:

a. Mabes Polri; dan

b. satuan kewilayahan meliputi:

1. Polda;

2. Polres; dan

3. Polsek.

Pasal 17

(1) Kedudukan PID pada Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a secara struktural berada pada Divisi Humas (Divhumas) Polri dan pejabat pengemban PID pada Satker-Satker di lingkungan Polri secara ex-officio dijabat oleh pengemban fungsi informasi/data dengan Keputusan Kasatker masing-masing.

(2) Kedudukan PID pada Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 1, secara struktural berada pada Bidang Humas (Bidhumas) Polda dan pengemban PID pada Satker-Satker di lingkungan Polda secara ex-officio dijabat oleh pengemban fungsi informasi/data dengan Keputusan Kasatker masing-masing.

Pasal 18….

Pasal 18

(1) Kedudukan PID pada tingkat Polres dan Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 2 dan angka 3 berada pada Seksi (Sie) Humas Polres/Polsek dan pengemban PID dijabat oleh Kasie Humas secara ex-officio.

(2) Dalam hal Polsek belum memiliki pejabat seksi humas, jabatan PID diemban oleh Kapolsek.

Bagian Kedua

Tugas

Pasal 19

PPID mempunyai tugas antara lain:

a. mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 di kesatuan masing-masing;

b. menyimpan informasi dan data yang menjadi tanggung jawab kesatuan masing-masing;

c. mendokumentasikan informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan audio visual;

d. menyediakan bahan informasi dan data yang akurat atau yang telah jadi sesuai kebutuhan;

e. memberikan pelayanan informasi dan data dengan mengirimkan secara berkala informasi dan dokumentasi kepada pengemban fungsi Humas; dan

f. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi yang masuk/diterima dan diberikan oleh Polri.

Pasal 20

Laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f memuat:

a. jumlah informasi yang masuk/diterima;

b. waktu yang dibutuhkan Polri dalam memenuhi permintaan yang terdapat dalam informasi yang masuk/diterima; dan

c. jumlah informasi yang tidak bisa diberikan oleh Polri beserta alasan penolakannya.

Pasal 21

(1) Dalam hal adanya pengajuan keberatan dari masyarakat atas informasi publik yang disampaikan oleh      
      PID dapat diajukan secara tertulis kepada atasan PPID.

(3) Atasan PPID……..

(4) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Kadivhumas Polri untuk tingkat Mabes Polri; dan

b. Kabidhumas Polda untuk satuan kewilayahan.

Bagian Ketiga

Tanggung Jawab

Pasal 22

PPID mempunyai tanggung jawab atas:

a. kelancaran pelayanan informasi kepada pengemban fungsi Humas;

b. kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat;

c. keakuratan informasi yang diberikan kepada pengemban fungsi Humas; dan

d. pelaksanaan tugasnya kepada kepala satuan masing-masing.

BAB IV

HUBUNGAN TATA CARA KERJA

Pasal 23

(1) Hubungan tata cara kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan antara pengemban fungsi Humas Polri dengan PPID baik di tingkat Mabes Polri dan tingkat satuan kewilayahan.

(2) Hubungan tata cara kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:

a. horizontal; dan

b. vertikal.

Pasal 24

Hubungan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a antara Divhumas Polri dengan PPID satuan organisasi induk dan antara Bidhumas Polda dengan PPID satuan kewilayahan sebagai berikut:

a. setiap PPID mengirimkan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15;

b. secara insidentil, PPID wajib memberikan informasi dan data yang akurat kepada Divhumas Polri dan Bidhumas Polda dalam hal terjadi kasus yang menjadi perhatian publik dan sedang ditangani oleh Satker tersebut;

c. Divhumas…….

c. Divhumas Polri dan Bidhumas Polda dapat meminta tambahan informasi dan dokumentasi yang telah diberikan atau dikirim oleh PPID; dan

d. pengiriman informasi dan dokumentasi di lingkungan Mabes Polri dan satuan kewilayahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.

Pasal 25

(1) Divhumas Polri dapat melakukan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap PPID.

(2) Koordinasi dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 26

(1) PPID wajib memberikan informasi dan data yang akurat kepada Divhumas Polri berkaitan dengan kasus yang menjadi perhatian publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:

a. kasus-kasus menonjol yang melibatkan antara lain:

1. tokoh masyarakat;

2. pejabat pemerintah;

3. publik figur;

4. orang asing; dan

5. anggota Polri.

b. kasus kecelakaan moda transportasi yang menonjol atau korban meninggal lebih dari 2 (dua) orang;

c. kasus-kasus yang meresahkan masyarakat antara lain:

1. premanisme;

2. pembunuhan;

3. pencurian dengan kekerasan;

4. terorisme;

5. penculikan; dan

6. kerusuhan massa.

(2) Pengiriman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 27….

Pasal 27

Hubungan vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b antar PPID tingkat Mabes Polri dengan PPID satuan kewilayahan sebagai berikut:

a. saling memberi dan menerima informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan satuan kerja masing-masing;

b. melaksanakan koordinasi yang berkaitan dengan informasi publik untuk disampaikan pada publik;

c. PPID……

c. PPID satuan kewilayahan wajib secara langsung memberikan laporan informasi terkait dengan peristiwa yang bersifat insidentil yang menjadi perhatian publik kepada Divhumas Polri dengan tembusan Bidhumas Polda; dan

d. setiap PPID satuan kewilayahan secara berjenjang mengirimkan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15.

Pasal 28

(1) Dalam mendukung kelancaran arus informasi dan data, PPID dapat memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia pada satuan kerja masing-masing.

(2) Pemanfaatan jaringan teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh pengemban fungsi Humas dan PPID baik secara horizontal maupun vertikal.

BAB V

TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PUBLIK OLEH PPID

Pasal 29

Penyampaian informasi publik dilakukan dalam bentuk:

a. pemberian informasi dan data secara langsung;

b. akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi; dan

c. media cetak dan elektronik.

Pasal 30

Pemberian informasi dan data secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a oleh PPID dalam bentuk antara lain:

a. tulisan;

b. laporan..

c. gambar;

d. grafik; dan

e. rekaman.

Pasal 31

Penyampaian akses informasi dan data melalui teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b oleh PPID dapat diperoleh antara lain melalui:

a. internet;

b. Multimedia Messages System (MMS);

c. pesan singkat (Short Messages System/SMS); dan

d. faksimili.

BAB VI

PERSONEL DAN STANDARISASI SARANA PRASARANA

Bagian Kesatu

Personel

Pasal 32

(1) Dalam memberikan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien, personel yang bertugas sebagai PPID harus memiliki kompetensi pengelolaan informasi dan data.

(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan golongan kepangkatan dan jabatan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri dan Kapolda.

Bagian Kedua

Standarisasi Sarana dan Prasarana

Pasal 33

Standarisasi sarana dan prasarana yang digunakan dalam mendukung pelayanan informasi publik di tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan antara lain:

a. peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, baik manual maupun digital;

b.kamera …..

b. kamera video dan foto, kamera surveilance, video player/VTR unit (VHS, Video 8, mini DV, DV cam, Betacam, Betamax, hard disk) dan studio audio baik yang manual maupun digital;

c. peralatan belajar mengajar yang berbasis multimedia (proyektor LCD, komputer, dan laptop);

d. ruangan dengan teknologi jaringan yang berbasis inter dan intranet;

e. peralatan digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun radio; dan

f. laboratorium desain grafis visual dan percetakan.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan : di Jakarta

Pada tanggal : Mei 2010

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.

JENDERAL POLISI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2010

MENTERI HUKUM DAN HAM

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR Paraf :

1. Kadivbinkum Polri : …..
2. Kadivhumas Polri : …..
3. Kasetum Polri : …..
4. Wakapolri : .….