Senin, 15 Juli 2013

WADIR RESKRIMSUS


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivk_KvDWqHP9M7DvY1gBDmsgMdaY_i0kG_1PrNdxEULtHVPnaSA6o4iD8QXx7Mz00EjnWStfLCnjnK8DDmaNxJCnjet08GoWWhYmLzPceyZz7bN2rjGLs3E_oa2AN5RFSQ0rztTBmYTcrV/s1600/rr.jpgWadir Reskrimsus bertugas membantu Dir Reskrimsus, dalam melaksanakn tugasnya mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari staf seluruh satuan fungis organisasi dalam struktur Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan dalam batas kewenangannya memimpin Dit Reskrimsus Polda Kalsel alam hal Dir Reskrimsus berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai perintah Dir Reskrimsus, dengan meyelenggarakan fungsi :
  1. Pengajuan pertimbangan dan saran kepada Dir Reskrimsus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  2. Pengendalian harian operasional dan pembinaan dalam rangka membantu kelancaran tugas-tugas Dir Reskrimsus.
  3. Memimpin Sketarian Dir Reskrimsus Polda Kalsel guna menjalin terselenggaranya Fungsi Reserse Khusus secara berhasil dan berdaya guna.
  4. Mengkoordinasikan serta mengawasi semua kegiatan Staf dan administrasi.
  5. Memelihara dan mengawasi pelaksanaan prosedur kerja serta membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hokum di lingkungan Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
  6. Melaksanakan tugas Khusus yang dibebankan oleh Dir Reskrimsus dan
  7. Mewakili Dir  Reskrimsus apabila berhalangan melaksanakan tugas dan kewajibannya.