Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) / ditreskrimsus polda kalsel, bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, yang meliputi keamanan/ terorisme, korupsi / KKN, kejahatan kerah putih, ekonomi, keuangan, dan kejahatan-kejahatan transnasional, koordinasi dan pengawasan operasi dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, Fungsinya :
a. Pembinaan fungsi penyidikan / penyelidikan tindak pidana khusus dan kegiatan-kegiatan lain, yang menjadi tugas Direktorat Reskrisus dalam Lingkungan Polda Kalsel,
b. Penyelengaraan kegiatan-kegiatan penyelidikan/peyidikan tindakan pidana khusus dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban/ pelaku remaja, anak dan wanita, dalam rangka penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
c. Penyelengaraan pembinaan teknis termasuk koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS
d. Pelaksanaan analisis setiap kasus dan isu-isu menonjol beserta penangannya dan mempelajari / pengkaji efektivitas pelaksanaan tugas satuan-satuan fungsi Reskrimsus.