Rabu, 10 Juli 2013

DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL

Tugas Pokok Dit Reskrimsus

Dit Reskrimsus adalah unsur pelaksana Utama Polda yang berada dibawah Kapolda.
Dit Reskrimsus bertugas membina fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi dan fungsi Laboratorium Forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum , koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam menyelenggaraka tugas dimaksud Dit Reskrimsus menyelenggarakan fungsi sbb :

Pembinaan fungsi / penyelidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Dit Reskrimsus , dalam lingkungan Polda

Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penyelidikan / penyidikan tindak pidana umum dan tertentu , dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban / pelaku remaja , anak dan wanita, dalam rangka penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelenggaraan fungsi Identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayan umum.
Penyelenggaraan pembinaan teknis dan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidak PPNS.

Pelaksanaan analisis setiap kasus dan isu-isu menonjol beserta penanganannya dan mempelajari / mengkaji efektifitas pelaksanaan tugas satuan-satuan fungsi Reskrim.
Dit Reskrimsus dipimpin oleh Direktur Reskrim , disingkat Dir Reskrimsus , yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada dibawah kendali Wakapolda
Dir Reskrimsus dibantu oleh Wakil Dir Reskrimsus, disingkat Wadir Reskrimsus, yang bertanggung jawab kepada Dir Reskrimsus.