PERMASALAHAN
:
“Apakah
Kepala Desa termasuk dalam pengertian Amtenaar/ atau Pegawai Negeri” ?
DISKUSI
:
UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal
1 angka 2 :
Pegawai Negeri adalah meliputi:
a. pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
c. orang
yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau
upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau
daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau
upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara
atau masyarakat.
UU No. 43 1999 tentang perubahan UU No. 8
tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepagawaian ;
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara republic Indonesia
yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainya, dan digaji berdasarkan
suatu peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 92 KUHP
Yang dimaksud “Amtenaar” (Pegawai Negeri) adalah :
1.
Orang-orang yang dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-2 umum;
2.
Orang-2 yang bukan karena pemilihan
menjadi anggota badan pembentuk UU;
3.
Anggota badan pemerintahan, atau
badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah;
4.
Angggota dewan rakyat;
5.
Semua rakyat kepala indonesia asli
dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
Menurut Yurisprudensi, yang diartikan dengan “Amtenaar”
adalah “Orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk
menjalankan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya”.
Unsur-unsur “Amtenaar” ialah :
1. Diangkat
oleh instansi umum ;
2. Memangku
jabatan umum ;
3. Melakukan
sebagian dari tugas Pemerintahan atau bagian-bagiannya.
PP NO. 10 TH 1983
Juncto PP No. 45 TH 1990
Ttg Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan
a. Pegawai Negeri Sipil
adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
2. Yang dipersamakan dengan
Pegawai Negeri Sipil yaitu
(a)
Pegawai Bulanan di samping pensiun;
(b)
Pegawai Bank milik Negara;
(c)
Pegawai Badan Usaha milik Negara;
(d)
Pegawai Bank milik Daerah;
(e)
Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
(f) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan
petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
b. Pejabat adalah :
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
5. Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank
milik Negara;
7. Pimpinan Badan
Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank
milik Daerah;
JAWABAN :
Kepala desa dipilih oleh masyarakat melalui
pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, atl :
1. Berdasarkan
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Desa, UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2. Berdasarka
PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa
3. Diangkat
oleh instansi umum (Berdasarkan Surat keputusan Bupati);
4. Memangku
jabatan umum ;
5. Melakukan
sebagian dari tugas Pemerintahan atau bagian-bagiannya.
6. Dll
Dengan demikian jelas kiranya bahwa Kepala Desa
termasuk dalam pengertian “Amtenaar” (Pegawai Negeri).