Rabu, 24 Juli 2013

Kades = Amtenaar ? .............

PERMASALAHAN :

“Apakah Kepala Desa termasuk dalam pengertian Amtenaar/ atau Pegawai Negeri” ?

DISKUSI :

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 1 angka 2 :
Pegawai Negeri adalah meliputi:

a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.


UU No. 43 1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepagawaian ;

Pegawai Negeri  adalah setiap warga Negara republic Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi  tugas Negara lainya, dan digaji berdasarkan suatu peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 92 KUHP

Yang dimaksud “Amtenaar” (Pegawai Negeri) adalah :

1.          Orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-2 umum;
2.          Orang-2 yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentuk UU;
3.          Anggota badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah;
4.          Angggota dewan rakyat;
5.          Semua rakyat kepala indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.


Menurut Yurisprudensi, yang diartikan dengan “Amtenaar” adalah “Orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk menjalankan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya”.
Unsur-unsur “Amtenaar” ialah :

1. Diangkat oleh instansi umum ;
2. Memangku jabatan umum ;
3. Melakukan sebagian dari tugas Pemerintahan atau bagian-bagiannya.

  

PP NO. 10 TH 1983 Juncto PP No. 45 TH 1990  Ttg Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

a. Pegawai Negeri Sipil adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
2. Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu
(a) Pegawai Bulanan di samping pensiun;
(b) Pegawai Bank milik Negara;
(c) Pegawai Badan Usaha milik Negara;
(d) Pegawai Bank milik Daerah;
(e) Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
(f) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;

b. Pejabat adalah :
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank milik Negara;
7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank milik Daerah;


 JAWABAN :

Kepala desa dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atl :

1. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Desa, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Berdasarka PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa
3. Diangkat oleh instansi umum (Berdasarkan Surat keputusan Bupati);
4. Memangku jabatan umum ;
5. Melakukan sebagian dari tugas Pemerintahan atau bagian-bagiannya.
6. Dll

Dengan demikian jelas kiranya bahwa Kepala Desa termasuk dalam pengertian “Amtenaar” (Pegawai Negeri).