1. Tentang hasil lidik secara selektif prioritas kasus – kasus tertentu
yang menjadi perhatian masyarakat
2. Langkah – langkah prefentif atas hal- hal yang bersifat ancaman
2. Langkah – langkah prefentif atas hal- hal yang bersifat ancaman
nyata
3. Informasi yang diakomodir melalui materi kotbah agama,
3. Informasi yang diakomodir melalui materi kotbah agama,
ceramah umum baik melalui media cetak maupun elektronik
4. Informasi melalui pamflet, brosur, selebaran memanfaatkan
jaringan sosial (tokoh Agama, tokoh adat,
tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, lembaga
sosial agama dan LSM).
Setiap saat :
1. Program kerja tahunan
2. SOP
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Informasi tentang mutasi jabatan untuk level tertentu.
5. Informasi kebijakan opsnal Reskrim menyangkut Grand strategi
Setiap saat :
1. Program kerja tahunan
2. SOP
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Informasi tentang mutasi jabatan untuk level tertentu.
5. Informasi kebijakan opsnal Reskrim menyangkut Grand strategi
polri dan penjabaran secara terbatas
6. Informasi rencana langkah-langkah oprasional untuk bidang
6. Informasi rencana langkah-langkah oprasional untuk bidang
oprasi tertentu (missal operasi ketupat, ops
lilin dan sebagainya)
7. Informasi MOU dengan para pihak tertentu di sampaikan kepada
7. Informasi MOU dengan para pihak tertentu di sampaikan kepada
publik.
8. Informasi hasil lidik dan sidik secara piroritas sepanjang tidak
8. Informasi hasil lidik dan sidik secara piroritas sepanjang tidak
menghambat proses lidik/sidik.
9. Informasi tentang hubungan tata cara kerja (HTCK) unit kerja
9. Informasi tentang hubungan tata cara kerja (HTCK) unit kerja
dilingkungan Bareskrim Polri.
10. Informasi website/situs Bareskrim polri dan memberikan No.
10. Informasi website/situs Bareskrim polri dan memberikan No.
Telp Pejabat yang menangani kasus tersebut.
11. Informasi alamat kantor dan kontak person dari pejabat yang
menangani kasus tersebut.