Selasa, 16 Juli 2013

Kinerja











Serta Merta :

1. Tentang hasil lidik secara selektif prioritas kasus – kasus tertentu  

     yang menjadi perhatian masyarakat
2. Langkah – langkah prefentif atas hal- hal yang bersifat ancaman 
    nyata
3. Informasi yang diakomodir melalui materi kotbah agama, 
    ceramah umum baik melalui media cetak   maupun elektronik
4. Informasi   melalui pamflet, brosur, selebaran memanfaatkan 
    jaringan sosial (tokoh Agama, tokoh adat,  
    tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, lembaga 
    sosial agama dan LSM).



Setiap saat :


1. Program kerja tahunan
2. SOP
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Informasi tentang mutasi jabatan untuk level tertentu.
5. Informasi kebijakan opsnal Reskrim menyangkut Grand strategi 
    polri dan penjabaran secara terbatas
6. Informasi rencana langkah-langkah oprasional untuk bidang 
    oprasi tertentu (missal operasi ketupat, ops   
    lilin dan sebagainya)
7. Informasi MOU dengan para pihak tertentu di sampaikan kepada  
    publik.
8. Informasi hasil lidik dan sidik secara piroritas sepanjang tidak 
    menghambat proses lidik/sidik.
9. Informasi tentang hubungan tata cara kerja (HTCK) unit kerja 
    dilingkungan Bareskrim Polri.
10. Informasi website/situs Bareskrim polri dan memberikan No. 
      Telp Pejabat yang menangani kasus tersebut.
11. Informasi alamat kantor dan kontak person dari pejabat yang 
      menangani kasus tersebut.