Kamis, 25 Juli 2013

Tegakan Hukum-Gunakan Hukum


1. Menegakan hukum TDK SAMA dengan mengunakan hukum 


2. Dalam penegakan hukum (LAW ENFOURCEMENT) terdapat     kehendak agar hukum tegak, sehingga nilai2 yang diperjuangkan melaui instrumen hukum dapat diwujudkan. Sedangkan mengunakan hukum, cita2 yang terkandung dalam hukum belum tentu sungguh2 hendak diraih, apalagi jika pengunaan hukum melibatkan keahlian profesional & berkolaborasi dengan kekuasaan, sebab bisa jadi hukum tersebut digunakan utk membenarkan tindakan-2 yang dilaksanakan (TO USE THE LAW TO LEGITIMATE THEIR ACTIONS).

3. Menegakkan hukum tanpa mengunakan hukum = melahirkan tindakan sewenang2 (ABUS DE DROIT), sebaliknya bila mengunakan hukum tanpa berniat menegakkan hukum = membawa ketidakadilan, bahkan dpt membawa keadaan seperti tanpa hukum (LAWLESS)

INGAT :
Tiada orang yang paling mempunyai kewajiban suci untuk mentaati hukum lebih daripada merekayang pekerjaannya adalah membuat & menjalankan hukum ---------------- (Sophocles, filosof Yunani)

TAAT ; 3 - O :

 PRANOTO GOMO Taat Pada Aturan Agama
 PRANOTO KALUARGO Taat Pada Aturan Keluarga
 PRANOTO BONGSO Taat Pada Aturan Negara

TINGGALKAN : 3 NG

 NGAKAL
 NGRAGAS
 NGERES