Selasa, 16 Juli 2013

Ciri-ciri Rekening Pencucian Uang


Pencucian uang bisa terjadi di mana saja, terutama di wilayah atau area bisnis yang kerap luput dari perhatian. Seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bisa menjadi wahana potensial untuk bersih-bersih uang haram, sehingga 'terlahir' kembali.

Bukan hanya itu, kata Edy Setiadi, Direktur Bank Indonesia. Bisa juga berpotensi menjadi saluran pendanaan terorisme. Namun sampai saat ini, memang belum idtemukan indikasi adanya dua hal membahayakan itu.

"Money laundring bisa dilaksanakan di lembaga keuangan manapun," ujarnya hari ini, Senin (5/3/2012)

BI menyadari risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak hanya pada bank umum yang memiliki produk dan layanan yang lebih kompleks, nasabah banyak, dan transaksi bernilai besar. Risiko tersebut juga dapat mengekspos BPR, walaupun produknya lebih sederhana, nilai transaksinya relatif kecil dan layanannya lebih terbatas.

Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana tersebut, BI juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mendorong BPR supaya jeli melihat nasabahnya dan segera melaporkan bila mendapati transaksi mencurigakan.

Apa indikasinya?

Pertama, yang digunakan transaksi biasanya rekening tidur alias tidak aktif.

Kedua, biasanya nasabah pemilik rekening berusia 18-21 tahun.

Ketiga, dana masuk ke rekening tidur itu dari beragam pengirim, biasanya jumlahnya banyak.

Keempat, jumlah pengiriman umumnya dipecah-pecah.

Kelima, jumlah dana yang ada di rekening tidur sedikit, yaitu berada pada kisaran Rp 100-200 ribu.