Sabtu, 27 Juli 2013
Upaya Penanggulangan Distribusi BBM Illegal
Sabtu, Juli 27, 2013
ditreskrimsus
1. UPAYA
YANG DILAKUKAN
a. Pre-emtif (Pembinaan)
1) melakukan
pemetaan tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM
;
2) memberikan
sosialisasi (edukasi) kepada seluruh anggota Polri maupun kepada masyarakat khususnya
pelaku usaha di bidang Minyak dan Gas
Bumi agar tidak melakukan penyalahgunaan distribusi BBM .
3) ...
Urgensi Pemecahan Perkara (Spitsing) dalam Pembuktian Pidana
Sabtu, Juli 27, 2013
ditreskrimsus
Hukum Acara Pidana di
Indonesia
Upaya penanggulangan
kejahatan dengan menggunakan sanksi (hukum) pidana merupakan cara yang paling
tua, setua peradaban manusia itu sendiri, bahkan ada yang mengatakan bahwa
hukum pidana merupakan the older philosophy of crime control. Sampai saat ini
pun, hukum pidana masih digunakan dan “diandalkan” sebagai salah satu sarana
politik kriminal.12 Hal tersebut dapat dilihat dari adanya ancaman pidana pada
hampir setiap produk perundang-undangan yang dikeluarkan oleh badan legislatif
negara ini, meskipun produk...
Pemecahan Perkara (splitsing) dalam KUHAP
Sabtu, Juli 27, 2013
ditreskrimsus
Dalam Pasal 184 KUHAP
terdapat lima alat bukti yang sah untuk dijadikan dasar terhadap pembuktian
adanya suatu tindak pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, alat bukti yang
paling paling mudah dan paling sering dipergunakan adalah Keterangan Saksi.
Dalam prakteknya, hampir semua pembuktian perkara pidana membutuhkan alat bukti
berupa keterangan saksi51 dan pada umumnya alat bukti keterangan saksi
merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Boleh dikatakan,
tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan
saksi....
Sistem Pembuktian Berdasarkan KUHAP
Sabtu, Juli 27, 2013
ditreskrimsus
Pengertian “pembuktian”
secara umum adalah ketentuan-ketentuan yang yang berisi penggarisan dan pedoman
tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang dalam membuktikan kesalahan
yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang
mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan
oleh hakim guna membuktikan kesalahan yang didakwakan.
Mengenai pengertian dari
kata pembuktian dapat dijumpai dalam pendapat para sarjana antara lain :
R.
Soebekti, menyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan
“membuktikan”...
