Gedung DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Apel Pagi

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Apel Pagi

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Acara Keagamaan

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Acara Keagamaan

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Piket

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Sidang Disiplin

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Hasil Giat Subdit 1

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Gelar Perkara

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Hasil Giat Subdit 1

Ditreskrimsus Polda Kalsel

Sabtu, 27 Juli 2013

Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum


KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM
Oleh: Moh. Mahfud MD.

Pendahuluan

Paper singkat ini sesungguhnya lebih merupakan pembuka atau pengantar untuk mendiskusikan aspek teoritis dan implementasi paradigma keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum. Sebagai pengantar, tentu banyak hal-hal terkait yang belum dituangkan dalam paper ini. Untuk itu, diskusi pendalaman yang lebih luas dari sekedar isi paper ini diperlukan dan diharapkan dapat terjadi dalam forum ini.

Dalam berbagai wacana aktual, keadilan restoratif dinilai sebagai pergeseran mutakhir dari model dan mekanisme yang bekerja dalam menangani perkara-perkara pidana dewasa ini. Pendekatan keadilan restoratif muncul sebagai paradigma baru merespon ketidakpuasan atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang ada saat ini. Prinsip keadilan restoratif yang pada dasarnya merupakan upaya pengalihan dari proses peradilan pidana menuju penyelesaian secara musyawarah, tidak dapat diterapkan pada semua jenis atau tingkatan pidana. Akan tetapi dalam tindak pidana tertentu, penerapan prinsip ini boleh dikatakan jauh lebih efektif dibandingkan proses peradilan pidana yang konvensional.
Sebagai paradigma yang relatif masih baru, keadilan restoratif saat ini sudah pasti berhadap-berhadapan dengan sistem peradilan pidana konvensional. Namun demikian, bukan mustahil, paradigma keadilan restoratif bisa diterapkan seiring dan bergandengan dengan sistem peradilan pidana konvensional. 

Tujuan Hukum dan Penegakan Hukum
Secara teoretis terdapat tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiga tujuan tersebut harus dicapai bersama-sama tanpa saling menegasikan antara satu dengan lainnya. Walaupun dalam praktik dapat terjadi tarik menarik antara pertimbangan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, namun tetap harus dapat dicapai titik temu antara ketiganya. Hukum harus mampu mewujudkan keadilan yang pasti dan bermanfaat, kepastian yang adil dan bermanfaat, serta kemanfaatan yang pasti dan adil.
Pencapaian tujuan hukum melibatkan pelbagai unsur sub-sistem hukum, salah satu yang memiliki peran besar adalah wilayah penegakan hukum. Penegakan hukum dalam bentuk tindakan dan keputusan lembaga-lembaga penegak hukum merupakan wilayah yang krusial karena di sinilah norma hukum yang bersifat umum dan abstrak diterapkan dalam perkara konkrit yang tentu berbeda-beda antara satu perkara dengan perkara yang lain. Dalam proses pelaksanaan ini memiliki ruang penafsiran yang sangat luas, yang tentu saja sudah seharusnya menjadikan tujuan hukum sebagai orientasi yang harus dicapai. Bahkan, dalam penerapan atau penegakan suatu aturan hukum dimungkinkan adanya diskresi yang tentu saja harus diambil terutama dengan pertimbangan pencapaian tujuan hukum itu sendiri. Namun keluasan ruang implementasi, penafsiran, dan diskresi juga membuka peluang kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Penegakan hukum juga menjadi sangat penting karena bagi masyarakat apa yang dipahami dan diketahui tentang hukum adalah apa yang dihadapi. Hukum adalah tindakan aparat hukum dan keputusan hukum yang diterima. Masyarakat memahami hukum dalam perspektif legal realistik, bukan hukum positivistik sebagai norma yang dimuat dalam aturan hukum. Bagi masyarakat, hukum pidana adalah proses pidana yang dimulai dari tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, penuntutan oleh Jaksa, dan putusan hakim. Keadilan bagi masyarakat diukur bukan dari bunyi norma undang-undang, melainkan apa yang dihadapi dan keputusan yang diterima. Demikian pula kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, adalah didasarkan pada realitas hukum yang dihadapi. Oleh karena itu, proses penegakan hukum memiliki peran penting dalam upaya mencapai tujuan hukum.

Keadilan Dalam Penegakan Hukum
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat saat ini dalam proses penegakan hukum adalah tidak tercerminnya prinsip keadilan sebagai tujuan hukum. Masyarakat melihat berbagai penanganan perkara pidana belum mencerminkan keadilan baik dari sisi penanganan maupun dari sisi putusan hakim. Beberapa kasus yang sering menjadi perhatian adalah kasus pidana kecil yang dipandang masyarakat tidak layak untuk dihukum, atau bahkan di bawa ke pengadilan. Kasus-kasus ini misalnya adalah kasus yang dilakukan oleh anak-anak dan kasus pencurian barang-barang kecil yang dilakukan karena keterdesakan ekonomi.
Perhatian publik yang besar dan persepsi atas ketidakadilan dalam proses penegakan hukum tidak dapat dikatakan semata-mata persoalan pelaksanaan atau karena ketidakmampuan aparat penegak hukum. Sebaliknya, persoalan bersumber adanya perbedaan konsepsi keadilan yang dipahami oleh aparat penegak hukum dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Aparat hukum sebagai pelaksana hukum, sebagaimana para yuris lainnya, selama ini memahami keadilan sebagaimana diajarkan oleh Aristoteles, yaitu keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif adalah distribusi secara proporsional dalam lapangan hukum publik.  Sedangkan keadilan korektif adalah pembetulan sesuatu yang salah, memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan, atau hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan.  Dalam perspektif penghukuman, keadilan adalah memberikan hukuman bagi seseorang yang melakukan tindak pidana. Keadilan ini bersifat individual dalam arti tidak melihat persoalan sosiologis dari tindak pidana itu sendiri serta hukuman yang akan dijatuhkan.

Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum
Saat ini telah terdapat perkembangan teori keadilan dan dipandang sebagai pemikiran keadilan yang paling komprehensif, yaitu yang disampaikan oleh John Rawl.  Rawls melihat kepentingan utama keadilan adalah (1) jaminan stabilitas hidup manusia, dan (2) keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama. Rawls memercayai bahwa struktur masyarakat ideal yang adil adalah struktur dasar masyarakat yang asli dimana hak-hak dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan kesejahteraan terpenuhi. Kategori struktur masyarakat ideal ini digunakan untuk menilai apakah institusi-institusi sosial yang ada telah adil atau tidak, serta melakukan koreksi atas ketidakadilan sosial. Rawls berpendapat bahwa yang menyebabkan ketidakadilan adalah situsi sosial sehingga perlu diperiksa kembali mana prinsip-prinsip keadilan yang dapat digunakan untuk membentuk situasi masyarakat yang baik.
Pemikiran keadilan John Rawl merupakan pemikiran keadilan sosial yang dapat diterapkan dalam proses penegakan hukum. Di dalam proses penegakan hukum atas suatu tindakan kejahatan tentu harus dilihat akar persoalan tindak kejahatan itu sendiri apakah dipengaruhi oleh struktur sosial yang tidak adil. Dalam kasus demikian tentu tindakan penegakan hukum baru dapat dikatakan adil jika mempertimbangkan kondisi dan struktur sosial.  Di Indonesia, Driyarkara pernah mengemukakan pemikiran tentang keadilan sosial yang khas Indonesia, yaitu keadilan yang berintikan pada kemanusiaan. Dalam perspektif ini, keadilan sosial adalah tindakan-tindakan yang memanusiakan manusia.
Berdasarkan pada perkembangan konsepsi keadilan muncullah konsep keadilan restoratif (restorative justice). Keadilan restoratif mendekati suatu tindak pidana secara berbeda. Tindak pidana dipandang sebagai penyakit masyarakat yang harus disembuhkan, bukan sekadar sebagai tindakan melanggar aturan hukum. Oleh karena itu untuk menyembuhkannya diperlukan peran bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penyembuhan inilah yang menjadi perhatian utama, bukan pada penghukuman terhadap pelaku. Penyembuhan hanya dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak karena tindak pidana itu tidak dilihat semata-mata sebagai tindakan dengan motivasi individual, melainkan hadir karena kondisi sosial yang perlu diperbaiki bersama. Pelaku dalam hal ini juga menjadi korban dari ketidakadilan sistem sosial.
Konsep keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia telah mulai diterapkan dalam hukum pidana anak. Anak pelaku tindak pidana mendapatkan perlakuan khusus karena pada hakikatnya juga merupakan korban dari kondisi sosial tertentu yang perlu diperbaiki dengan peran bersama. Hal ini perlu didorong untuk diterapkan pada kasus-kasus pidana tertentu yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Pencurian ringan karena kondisi keterdesakan ekonomi sudah seharusnya menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Pencurian sebagai tindak pidana yang terjadi karena struktur dan kondisi sosial yang tidak adil adalah “penyakit” atau persoalan bersama dari masyarakat yang tidak dapat disembuhkan hanya dengan menghukum pelaku. Bahkan, penghukuman itu menjadi tidak adil karena tanpa melihat konteks sosial. Oleh karena itu fokus utama penyelesaian hukum bukan pada penghukuman, tetapi mengembalikan kepada kondisi semula, mengoreksi pelaku bahwa tindakan mencuri tidak dapat dibenarkan, mengoreksi masyarakat bahwa melestarikan ketidakadilan yang membuat seseorang hanya memiliki pilihan mencuri untuk bertahan hidup juga merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Tentu saja penerapan keadilan restoratif demikian dapat berbenturan dengan asas legalitas dan tujuan kepastian hukum. Namun benturan itu dengan sendirinya tidak akan terjadi ketika yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah kepastian hukum yang adil. Dan ketika keadilan restoratif sudah diterima dan diterapkan dengan sendirinya akan mengukuhkan kepastian hukum, bahwa terdapat tindak pidana dengan karakter tertentu yang sudah seharusnya ditegakkan secara khusus pula. Penerapan keadilan restoratif dapat dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di mana Polisi memiliki keleluasaan bertindak atau diskresi demi kepentingan umum.

*****

Daftar Pustaka
Chand, Hari. Modern Jurisprudence. Kuala Lumpur: International Law Book Services, 1994.

Darji Darmodiharjo. Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.

Hadisuprapto, Paulus. Pidato Pengukuhan Guru Besar, Peradilan Restoratif : Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 2006.

Hirsch, A. V. & Julian V. Roberts & Anthony Bottoms. Restorative Justice and Criminal Justice. Canada: Hart Publishin, 2003.

Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011.

Rawl, John. A Theory of Justice. New York: The Belknap Press of Harvard University Press, 1999.

Tamanaha, Brian Z. Realistic Socio-Legal Theory. Oxford: Oxford University Press, 1997.

Marshall, Tony F. Retorative Justice an Overview. London: Home Office, Information & Publications Group, 1999.







[1] Pengantar Ceramah Umum pada Rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim Polri TA 2012, Selasa, 13 Maret 2012 di Jakarta.
[2] Ketua Mahkamah Konstitusi RI.

Kamis, 25 Juli 2013

Tegakan Hukum-Gunakan Hukum


1. Menegakan hukum TDK SAMA dengan mengunakan hukum 

2. Dalam penegakan hukum (LAW ENFOURCEMENT) terdapat     kehendak agar hukum tegak, sehingga nilai2 yang diperjuangkan melaui instrumen hukum dapat diwujudkan. Sedangkan mengunakan hukum, cita2 yang terkandung dalam hukum belum tentu sungguh2 hendak diraih, apalagi jika pengunaan hukum melibatkan keahlian profesional & berkolaborasi dengan kekuasaan, sebab bisa jadi hukum tersebut digunakan utk membenarkan tindakan-2 yang dilaksanakan (TO USE THE LAW TO LEGITIMATE THEIR ACTIONS).

3. Menegakkan hukum tanpa mengunakan hukum = melahirkan tindakan sewenang2 (ABUS DE DROIT), sebaliknya bila mengunakan hukum tanpa berniat menegakkan hukum = membawa ketidakadilan, bahkan dpt membawa keadaan seperti tanpa hukum (LAWLESS)

INGAT :
Tiada orang yang paling mempunyai kewajiban suci untuk mentaati hukum lebih daripada merekayang pekerjaannya adalah membuat & menjalankan hukum ---------------- (Sophocles, filosof Yunani)

TAAT ; 3 - O :

 PRANOTO GOMO Taat Pada Aturan Agama
 PRANOTO KALUARGO Taat Pada Aturan Keluarga
 PRANOTO BONGSO Taat Pada Aturan Negara

TINGGALKAN : 3 NG

 NGAKAL
 NGRAGAS
 NGERES

Rabu, 24 Juli 2013

Kades = Amtenaar ? .............

PERMASALAHAN :

“Apakah Kepala Desa termasuk dalam pengertian Amtenaar/ atau Pegawai Negeri” ?

DISKUSI :

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 1 angka 2 :
Pegawai Negeri adalah meliputi:

a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.


UU No. 43 1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepagawaian ;

Pegawai Negeri  adalah setiap warga Negara republic Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi  tugas Negara lainya, dan digaji berdasarkan suatu peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 92 KUHP

Yang dimaksud “Amtenaar” (Pegawai Negeri) adalah :

1.          Orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-2 umum;
2.          Orang-2 yang bukan karena pemilihan menjadi anggota badan pembentuk UU;
3.          Anggota badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah;
4.          Angggota dewan rakyat;
5.          Semua rakyat kepala indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.


Menurut Yurisprudensi, yang diartikan dengan “Amtenaar” adalah “Orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk menjalankan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya”.
Unsur-unsur “Amtenaar” ialah :

1. Diangkat oleh instansi umum ;
2. Memangku jabatan umum ;
3. Melakukan sebagian dari tugas Pemerintahan atau bagian-bagiannya.

  

PP NO. 10 TH 1983 Juncto PP No. 45 TH 1990  Ttg Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

a. Pegawai Negeri Sipil adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
2. Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu
(a) Pegawai Bulanan di samping pensiun;
(b) Pegawai Bank milik Negara;
(c) Pegawai Badan Usaha milik Negara;
(d) Pegawai Bank milik Daerah;
(e) Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
(f) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;

b. Pejabat adalah :
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank milik Negara;
7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank milik Daerah;


 JAWABAN :

Kepala desa dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atl :

1. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Desa, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Berdasarka PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa
3. Diangkat oleh instansi umum (Berdasarkan Surat keputusan Bupati);
4. Memangku jabatan umum ;
5. Melakukan sebagian dari tugas Pemerintahan atau bagian-bagiannya.
6. Dll

Dengan demikian jelas kiranya bahwa Kepala Desa termasuk dalam pengertian “Amtenaar” (Pegawai Negeri).



Polri & Korupsi



LATBEL :

Profesi polisi adalah profesi mulia (nobile officum) sebagaimana profesi-profesi terhormat lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, profesi semulia apa pun, apabila dikotori oleh para pelakunya sendiri, maka akan menurunkan derajat kemuliaan profesi yang bersangkutan. Kecenderungan kepolisian atau oknum polisi berbuat menyimpang, sesungguhnya bukan monopoli kepolisian di Indonesia. Bahkan di negara-negara maju yang lebih demokratis, penyimpangan di tubuh kepolisian tetap ada. Sebagaimana yang diungkapkan Fattah (Nitibaskara, 2001: 29), bahwa di Inggris, dimana keramahtamahan polisinya telah menjadi legenda, tetap saja banyak polisi yang masih mempergunakan asas “The end justifies the means (tujuan menghalalkan cara)”. Demikian pula di Canada, di mana Pemerintah Canada sampai dua kali membentuk komisi untuk memeriksa Royal Canadian Mounted Police (RCMP) atas terjadinya serangkaian tindakan kejahatan dan melanggar hukum secara luas.

Asal usul perilaku polisi yang negatif barangkali bisa dilacak sampai pada pertukaran antara kekuasaan yang diberikan kepada polisi dan faktor peluang. Faktor peluang tersebut menjadi sangat dominan pada polisi, sejak ia berada pada jajaran terdepan dari eksekutif, yaitu yang berhubungan dengan masyarakat. Faktor kekuasaan serta penggunaan kekuatan juga menonjol pada polisi. Apabila negara memiliki monopoli kekuasaan, hal itu diberikannya kepada polisi. Bagi polisi sendiri, kekuasaan dan kekuatan bersifat fungsional. Tanpa penggunaan kekuatan, polisi tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya (Satjipto Rahardjo, 1993). Tetapi penggunaan kekuatan yang tidak proposional, tidak saja dimiliki oleh polisi, melainkan lebih pada bagaimana menggunakannya, khususnya dalam penggunaan kekuasaan diskresi-fungsional-nya.


Dengan kekuasaan diskresi-fungsional itu, maka hukum di tangan polisi menjadi hidup. Secara sosiologis yang kemudian terjadi adalah, “it doesn’t matter what the law say”. Terjemahan-terjemahan polisi atas hukum itu yang merupakan realitas hukum yang sebenarnya, sehingga, dalam masalah penegakan hukum, pribadi-pribadi polisi menduduki peran yang sangat sentral. Bagi polisi yang kurang memiliki integritas moral yang cukup. Kekuasaan diskresi-fungsional itu tentunya sangat menggoda untuk dipergunakan ke arah lain yang bukan untuk tegaknya hukum dan keadilan masyarakat. Untuk kepentingan pribadi, misalnya membelokkan dengan sengaja yang sesungguhnya merupakan perkara perdata menjadi dipidanakan. Yang seharusnya menjadi tersangka, melainkan sekedar sebagai saksi, atau malah tidak disidik sama sekali, kecuali hanya diperas. Membisniskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan tercela ini sulit dilacak dan tetap merupakan “dark-number”. Hal ini dikarenakan banyaknya selimut-selimut hukum yang menutupi perbuatan-perbuatan itu, yang kesemuanya nyaris bermuara pada kekuasaan diskresi-fungsional.






PERMASALAHAN :


Dari uraian yang dikemukakan di atas, maka dalam tulisan ini penulis ingin mengangkat permasalahan tentang bagaimana pembenahan moralitas kepolisian atas terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh kepolisian ?”

MAKSUD & TUJUAN :

Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Untuk melihat sejauh mana profesionalisme anggota kepolisian dalam mengambil tindakan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana korupsi.


2. Untuk memberikan sumbangan pemikiran terhadap pihak Kepolisian agar melakukan pembenahan moralitas terhadap anggota-anggotanya yang melakukan tindak pidana korupsi.

PEMBAHASAN 

Polisi sebagai penegak hukum, semua orang telah mengetahuinya. Tetapi apabila dikatakan polisi sebagai pembuat hukum, akan terasa kedengaran aneh di telinga, khususnya bagi yang terbiasa berpikir normatif. Secara sosiologis, polisi juga termasuk pembuat hukum. Selama ini kita telah mengenal istilah judge made law (hakim membuat hukum). Istilah ini dominan adalah khazanah sistem hukum Anglo Saxon. Hakim dengan segenap kapasitas dan otoritas yang dimilikinya. Menterjemahkan undang-undang guna menjadi perkara yang dihadapkan kepadanya. Hasil “penterjemahan” itu kemudian dituangkan dalam putusan, dan apabila sudah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi hukum yang disebut preseden atau yurisprudensi. Inilah hukum produk pengadilan. Polisi, dengan cakupan dan bentuk yang berbeda, juga dapat menhasilkan hukum. Dalam menggunakan kekuasaan diskresi fungsionalnya, sesungguhnya polisi sedang “menterjemahkan” undang-undang sebagaimana halnya hakim sedang memutus perkara. Hasil keputusan polisi dari menterjemahkan undang-undang yang kemudian diterapkan dalam tindakan nyata adalah merupakan salah satu realitas hukum. Secara sosiologis, perilaku polisi dalam menjalankan hukum adalah hukum.

Pada saat polisi menghadapi gangguan keamanan di lapangan yang menuntut tindakan segera, pilihan-pilihan tindakan sepenuhnya berada dalam kreativitas petugas yang bersangkutan. Dalam keadaan menimbang-nimbang untuk memilih tindakan yang tepat itulah, posisi polisi seperti hakim yang memutuskan perkara yang disidangkannya. Untuk suatu gangguan keamanan yang derajatnya dinilai sudah pada taraf membahayakan keselamatan publik dan turut mengancam jiwa polisi, mungkin pilihan-pilihan tindakan tidak lagi banyak, kecuali harus mempergunakan kekuatan (power). Dalam situasi yang benar-benar sulit dikendalikan, penggunaan kekuatan mutlak perlu, termasuk tembak di tempat bagi para perusuh. Tidak setiap peluru tajam yang lepas dari laras senjata polisi merupakan pelanggaran HAM. Dalam situasi tertentu justru sebaliknya, melindungi kemanusiaan. Meskipun demikian, agar penggunaan kekuatan tidak melebihi batas takaran yang diperbolehkan, harus senantiasa dikontrol dan dikendalikan dengan seksama. Sebagaimana kita ketahui, bahwa dengan caranya masing-masing, setiap organisasi kepolisian mengadakan mekanisme kontrol penggunaan kekuatan dalam penindakan. Akan tetapi, sekalipun organisasi-organisasi tersebut telah melaksanakan kontrol yang ketat, termasuk Kepolisian RI, masih juga seringkali terjadi penggunaan kekuatan oleh polisi di luar batas propinsinya. Penggunaan kekuatan yang tidak proposional oleh polisi, dalam literatur sering disebut dengan Police Brutality. Yang tergolong dalam tindakan ini, misalnya seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Chicago pada tahun 1968. Dalam membubarkan para demonstran yang menuntut hak-hak sipil pada waktu berlangsungnya Konvensi Partai Demokrat itu, Kepolisian tersebut menggunakan berbagai kekerasan yang tidak perlu. Hal serupa juga dilakukan oleh Kepolisian Ohio. Dalam demonstran di Kent State University pada tahun 1978, mereka melepaskan 61 kali tembakan dengan peluru tajam yang mengakibatkan 4 orang mahasiswa tewas seketika dan sembilan lainnya luka berat. Di lain tempat, pada tahun 1974, Kepolisian Negara Bagian Mew York menewaskan dalam waktu yang relatif singkat 43 narapidana penghuni Attica Prison, untuk kekacauan yang semestinya dapat dikendalikan dengan tanpa korban (Simon dan Eitzen, 1986). Dalam periode dua pemerintahan yang lalu, Polisi kita banyak melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai police brutality.

Walaupun pada hakikatnya memiliki kesamaan, antara penggunaan kekuatan oleh polisi di luar proporsinya dan kekerasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, tetapi secara semantik semenjak awalnya telah mengalami perbedaan. Yang satu disebut exessive power (penggunaan kekuatan yang berlebihan), yang dinamakan violence (kekerasan). Barangkali, anekdot berikut ini dapat memperjelas gambaran kita tentang hal ini. suatu hari seorang bajak laut tertangkap basah di TKP di tengah laut lepas oleh Alexander The Grat, Sang Penakluk Duni. Dengan suara lantang dan berwibawa, Alexander berkata dengan setengah menghardik, “Berani-beraninya kamu menjarah kehidupan di laut ?”. Dengan kalemnya si pembajak menjawab, “ Bagaimana dengan Tuan yang telah berani-beraninya menjarah dunia?”. Sang penakluk terkesiap mendengar jawaban yang tiada terduga seperti itu, padahal biasanya, orang sudah gemetar untuk sekedar mendengar namanya saja. Dengan agak menggerutu, Bajak Laut melanjutkan pembicaraannya, “Hanya dikarenakan saya menjarah dengan sebuah kapal kecil, saya dikatakan sebagai perompak. Tetapi anda, yang melakukannya dengan angkatan laut yang besar, justru disebut Kaisar” (Noam Chomsky: 1987). Polisi, apabila menderita kesalahan dalam menggunakan power yang dimilikinya, dengan mudah dapat berlindung dibalik selimut: menjalankan hukum. Dalam banyak kejadian, hukum tetap diatasnamakan kepada perbuatan melanggar hukum. Sehingga seringkali perkataan “demi hukum” dalam kenyataannya (secara sosiologis) tidak mencerminkan makna yang dikandungnya. Perbuatan yang dikatakan sebagai “demi hukum”, bisa jadi sengaja dirancang untuk melawan hukum dan keadilan.

Kendatipun demikian, kalau dahulu Jenderal Urip Sumohardjo pernah mengatakan, bahwa aneh suatu negara zonder tentara, maka menurut penulis lebih aneh lagi jika negara zonder polisi. Oleh karena jasa dan karya polisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka profesi polisi adalah merupakan profesi mulia (mobile officum) sebagaimana profesi-profesi terhormat lainnya. Tetapi profesi semulia apapun, apabila sering dikotori oleh pelakunya sendiri, lama kelamaan akan menurunkan derajat kemuliaan profesi yang bersangkutan. 

Crimes and illegal activities yang merupakan gejala umum yang hidup disetiap tubuh organisasi kepolisian adalah police corruption. Ditubuh beberapa kesatuan dan kepolisian, bahkan korupsi telah menjadi endemic, dilakukan oleh polisi yang paling bawah hingga yang paling atas (Fattah, 1997). Mencermati gejala umum police corruption yang bersarang ditubuh kepolisian, Sherman (1974) sampai pada kesimpulan, bahwa korupsi adalah merupakan “a given feature of every police system in the world”. Menurut hemat penulis, pendapat ini terlalu radikal, meskipun barang kali benar. Mengatakan bahwa korupsi itu merupakan suatu yang given, bagi kepolisian, jelas dibutuhkan keberanian, sebab pendapat semacam ini lebih mudah memancing emosi daripada akal sehat, sehingga gampang ditafsirkan sebagai “sengaja” memojokkan polisi. Punch (1985) mengelompokkan police corruption dalam 4 (empat) jenis, yaitu:

1. Straightforward corruption
Bahwa sesuatu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan tergantung pada yang hendak diterima atau diperoleh. 

2. Combative (strategic) corruption
Korupsi ini memanfaatkan wacana-wacana hukum, sehingga tersamar, dan kadang-kadang secara organisatoris maupun secara sosial dapat diterima sebagai sesuatu hal yang boleh terjadi, misalnya: mempergunakan kekerasan dalam memeriksa penjahat yang sudah sangat dibenci oleh masyarakat. 


3. Predatory (strategic) corruption
Dalam korupsi jenis ini, polisi melakukan tindakan yang bersifat menstimulir dilakukannya kejahatan atau melakukan pemberian, kemudian menangkap pelakunya untuk diperas guna mendapatkan sesuatu daripadanya. Atau mengorganisir secara diam-diam suatu perbuatan lainnya, seperti penyuapan dan sebagainya untuk maksud dan tujuan yang sama.

4. Corruption as preversion af justice
Untuk mencapai tujuan dari pelaksanaan tugas yang diembannya, polisi melakukan tindakan-tindakan, seperti: berbohong di bawah sumpah, mengancam saksi, memasang alat bukti pada tersangka dan sebagainya.


Dari hasil investigasi Komisi Knapp itu, secara samar-samar terlihat bahwa semakin tinggi pangkat dan jabtan polisi, semakin tinggi pula kekuasaan diskresi-fungsional yang dimilikinya. Berdasarkan paradigma kekuasaan ini, maka apabila perwira pemegang jabatan melakukan tindak pidana untuk menguntungan diri sendiri, maka tindakan itu mempunyai kaitan erat dengan jabatan yang dipegangnya (occupational crime). Kejahatan ini pada umumnya sulit terdeteksi, karena biasanya dilakukan dengan halus, penuh perhitungan dan diselimuti oleh jabatan. Meminjam pembedaan kejahatan dilihat dari status sosial pelaku yang sudah klasik, white collar crime dan blue collar crime, maka kejahatan korupsi yang dilakukn oleh perwira cenderung menyerupai white collar crime, sedangkan yang berpangkat di bawahnya, cenderung melakukan kejahatan yang bersifat blue collar crime atau street crime. Perampokan yang terjadi pada tanggal 3 Februari di perumahan Permata Hijau, yang melibatkan 4 orang Sersan Dua dari kesatuan Brigade Mobil, dan perampokan di kawasan Bumi Serpong Damai oleh Sertu (pol) AS bersama kedua rekan sesama anggota polisi (Kompas 5/2/2000) adalah merupakan bukti bahwa polisi yang belum berpangkat Perwira dan belum menduduki jabatan tertentu, apabila melakukan tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri cenderung yang bersifat street crime. 


Dalam konteks perilaku sosial, penyebab kejahatan (cause of crime) masih tetap membingungkan dan tidak mudah untuk diterangkan, dikarenakan banyaknya faktor-faktor yang terkait di dalamnya (Sykes dan Drabek, 1969). Apa yang mendorong seseorang untuk sampai pada keputusan akhir untuk berani mengambil sikap melakukan kejahatan, sesungguhnya sulit untuk dapat dimengerti dengan segera. Lebih-lebih jika pelakunya adalah polisi yang benar-benar telah menyadari bahwa tugas utamanya adalah melindungi masyarakat dari gangguan orang jahat, memelihara ketertiban umum (mintining public order) dan membimbing masyarakat agar taat hukum.

Polisi yang berperilaku buruk (police misconduct) pada dasarnya tidak lagi layak untuk melakukan bimbingan masyarakat (Bimas). Karena Bimas itu pada dasarnya merupakan upaya untuk menggugah perhatian (attention) dan menanamkan pengertian (understanding) pada masyarakat untuk bersedia berperan serta (participation) dalam menciptakan Kamtibnas dan taat pada hukum. Ringkasnya, Bimas itu adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum (rechtsbewuztzijn) masyarakat, sehingga masyarakat menjadi warga negara yang taat hukum (law abiding citizen). Bimas tidak dapat dilaksanakan tanpa teladan. Kesadaran hukum masyarakat sulit tumbuh, manakala perasaan hukum, (rechtsgovoel) masyarakat kerap kali dilukai oleh tindakan-tindakan buruk petugas hukum.


Kekuasan diskresi-fungsional itu, juga dapat mendatangkan sikap yang menjamin istilah sebagai “Cenderung menunjukkan perilaku arogansi, sok kuasa, mempersulit bahkan berbelit-belit”. Sikap semacam ini dan segala bentuk illegal activities lainnya sulit dihilangkan, manakala polisi dalam menggunakan kekuasaannya tersebut tidak memiliki integritas moral yang tangguh.

Jika kemauan hendak mengubah perilaku dan kinerja Polri sudah sedemikian kuatnya di dalam jajaran tubuh Polri sendiri, maka langkah pertama dan utama untuk segera dilakukan adalah menata kembali moralitas dengan memberikan contoh keteladanan. Komandan yang menjalani hidup dengan gaya penuh gedonis life (memuja harta dunia), tidak bisa mengharapkan kepada anak buahnya untuk hidup mencukupkan apa yang ada. Moral komandan gampang menular kepada bawahan. Dalam organisasi yang bersifat linear seperti Polri, patut sangat dipercaya, bahwa apabila komandan berperilaku yang lurus, maka bawahan pun akan berperilaku sama. Sun tzu, ahli perang Cina Kuno, pada 2300 tahun yang lalu telah mengatakan, “Alasan moral memudahkan rakyat dan pemerintah untuk memiliki keyakinan bersama. Rakyatpun mau bekerja sama dengan pemerintah di dalam suka dan duka, bahkan mengorbankan nyawa sekalipun” (Tsai Chih Chung, 1991).

P E N U T U P

Jika hendak mengubah perilaku dan kinerja Polri, maka langkah pertama dan utama yang perlu segera dilakukan adalah menata kembali moralitas, yaitu dengan memberi contoh keteladanan. Komandan yang menjalani hidup dengan penuh gaya penuh hedonis-life (memuja harta dunia), tidak bisa mengharapkan kepada anak buahnya untuk mencukupkan apa yang ada. Dalam organisasi yang bersifat linear seperti Polri, moral Komandan gampang menular kepada bawahan. Patut dipercaya, bahwa apabila komandan berperilaku yang lurus, maka bawahanpun akan berperilaku sama. Korupsi di tubuh Kepolisian mungkin sulit untuk dihilangkan sama sekali, namun paling tidak harus ditekan sekecil mungkin. Selain itu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi, maka perlu ditingkatkan profesionalisme Polisi agar terwujud Polri yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN.


DAFTAR PUSTAKA

Gunawan, Ilham, 1993, Postur Korupsi Di Indonesia Tinjauan Yuridis, Sosiologis, Budaya dan Teoritis, Angkasa, Bandung.

Hamzah, Andi, 1991, Korupsi Di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Lopa, Baharuddin, 1997, Masalah Korupsi dan Pemecahannya, PT Kipas Putih Aksara, Jakarta.

--------------, 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta.

Marpaung, Leden, 1992, Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemecahannya Bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

--------------, 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Djambatan, Jakarta.

---------------, 1990, Peranan Pengawasan Dalam Penangkalan Tindak Pidana Korupsi, Aksara Persada Indonesia.

Prinst, Darwan, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Purnomo, Bambang, 1983, Potensi Kejahatan Korupsi Di Indonesia, Bina Aksara.

Rahardjo, Satjipto, 1976, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung.

---------------, 1997, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung.
---------------, tt., Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologi), Sinar Baru, Bandung.
--------------, 1999, Peningkatan Wibawa Hukum Melalui Pembinaan Budaya Hukum, Majalah Hukum Nasional, Nomor 1, BPHN, Jakarta.
Saleh, K. Wantjik, 1983, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Santoso, Topo, 1999, Krisis dan Kriminalitas Pasca Reformasi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.


Urgensi Perlindungan Saksi


A. Pengantar

Dalam proses pengungkapan suatu kasus pidana mulai dari tahap penyelidikaan sampai dengan pembuktian di persidangan, keberadaan dan peran saksi sangatlah diharapkan. Bahkan menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan kasus pidana dimaksud.
Tanpa kehadiran dan peran dari saksi, dapat dipastikan suatu kasus akan menjadi "DARK NUMBER" mengingat dalam sistim hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi referensi dari para penegak hukum adalah TESTIMONY yang hanya dapat diperoleh dari saksi atau ahli. Berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di Amerika yang Iebih mengedepankan "SILENT EVIDENCE" (barang bukti).
Memahami akan pentingnya posisi seorang saksi (termasuk juga ahli), pembuat undang-undang sesungguhnya telah memikirkan tentang perlunya memberikan perlindungan terhadap saksi, misalnya dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan sebagai berikut :
PasaI 34 :
  1. Sertiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak azasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
  3. Katentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat, yang secara lebih detail mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 4
Perlindungan terhadap korban atau saksi dalam pelanggaran HAM yang berat, meliputi :
a) Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental ;
b) Perahasiaan identitas korban atau saksi ;
c) Pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.
Sedangkan pelaksana dari pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban dimaksud dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan.
B. Problematik
Sepertinya sudah menjadi karakter dari peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Pemerintah dan DPR untuk memuat pasal-pasal yang tidak implementatif. Dalam peraturan mengenai perlindungan terhadap korban dan saksi ini tidak diatur tentang bagaimana cara penegak hukum, khususnya jaksa dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, mengingat jaksa sendiripun dalam kenyataannya juga mengalami kerepotan untuk mengamankan diri dan keluarganya. Apalagi untuk memberikan perlindungan terhadap orang lain.
Sedangkan jika berbicara tentang dukungan fasilitas sarana dan prasarana rasanya hanya Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang mempunyai atau memenuhi persyaratan dimaksud. Namun jika dilihat dari kenyataan di Iapangan ternyata pihak atau institusi yang dianggap paling rentan bersentuhan dengan masalah pelanggaran HAM, maka tidak ada lain kecuali TNI dan POLRI.
Berbicara tentang perlindungan saksi dan korban yang melibatkan institusi atau aparat POLRI sebagai pihak tersangka, maka sangat mungkin terjadinya conflict of interest bagi aparat pelaksana, yaitu antara menghormati sang atasan sebagai tersangka atau menjaga kepentingan saksi dan korban yang akan memberatkan atasannya tersebut.
Masalah lainnya yang juga menjadi pokok bahasan dalam pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban adalah belum adanya manajemen pengamanan yang penerapannya benar-benar memberikan keterangan dan jaminan akan keselamatan diri dan keluarganya,
Contoh yang dapat dikemukakan adalah apa yang ditulis oleh Sylvia de Bertodano (Barrister, London, Former Defence Counsel before the International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) : Former member of the Public Defence Office East Timor : Member of the Journalist Editorial Committee) yang mengutip laporan dari reporter khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk masalah HAM yang termuat dalam tulisannya "Current Developments in Internationalized Courts East Timor Justice Denied", dimana dikatakan bahwa para saksi kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur tidak berkenan datang ke pengadilan untuk bersaksi dengan alasan keamanan.
Memang ada upaya untuk memberikan perlindungan, namun dirasa oleh mereka hal tersebut belum sepenuhnya. Kalaupun mareka pada saat berangkat dari Dilli ke Jakarta didampingi oleh Unit Kejahatan Khusus, namun pada saat mereka tiba di bandara nama mereka dipanggil dengan pengeras suara sebagai saksi dan mereka ditempatkan di rumah atau wisma yang ada tulisan Rumah perlindungan saksi dan korban. Kondisi lainnya yang juga dirasakan tidak nyaman oleh para saksi dimaksud adalah ketika mereka memberikan kesaksian di depan sidang, mereka merasa terintimidasi karena tempat duduk mereka tidak jauh dari terdakwa.
C. Pemecahan Masalah.
Menyikapi permasalahan di atas yang tidak akan dapat teratasi tanpa adanya kerjasama antara semua pihak, terutama pihak-pihak yang bertugas untuk menciptakan rasa aman dari saksi dan korban yang sangat membantu dalam terbuktinya suatu tindak pidana menyangkut HAM, maka jalan pemecahan berikut ini mungkin dapat ditempuh
  1. Perlu adanya Special Body yang mengurus masalah perlindungan terhadap saksi dan korban dalam tindak pidana pelanggaran Hak Azasi Manusia, seperti yang ada di ICTY yang disitu terdapat Witness Protection Unit. Dengan harapan, bahwa lembaga ini akan memberikan perlindungan saksi dari tingkat penyelidikan sampai dengan pasca persidangan. Adapun anggota dari lembaga ini terdiri dari orang-orang yang terpilih berdasarkan fit and proper test, mereka juga dilengkapi dengan ilmu bela diri dan lembaga ini langsung berada di bawah presiden.
  2. Meniru konsep "viva voce" yang intinya saksi dapat membuat pernyataan di luar sidang di hadapan pejabat yang berwenang karena saksi takut hadir di persidangan. Dalam hal ini, saksi tidak perlu hadir di persidangan, tetapi dapat memberikan keterangan tertulis di hadapan pejabat berwenang tersebut.
  3. Memberikan penjelasan kepada semua pihak bahwa sesungguhnya saksi itu dilindungi. Di sini sangat diperlukan peran aktif dari para penegak hukum untuk memberikan penerangan kepada masyarakat secara umum tentang perlindungan saksi, sehingga masyarakat tidak lagi merasa was-was apabila suatu waktu dirinya harus menjadi saksi.
  4. Dilakukan terobosan dengan cara memberikan identitas samaran kepada saksi. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan identitas yang lain kepada saksi dan menyamarkan penampilan saksi saat berada di persidangan, sehingga tidak ada seorangpun yang mengenal saksi yang sebenarnya, kecuali pejabat yang berwenang. Namun untuk melakukan hal seperti ini juga harus diwaspadai apakah pejabat yang nantinya mengetahui siapa sesungguhnya saksi juga adalah pejabat yang bersih dari keberpihakan,
Cara-cara di atas perlu diperkuat dengan suatu aturan yang mengikat sehingga nantinya dapat disikapi dengan sungguh untuk lebih memberikan keberanian bagi anggota masyarakat yang menjadi saksi dan juga korban dalam perkara pidana yang menyangkut HAM. 



Selasa, 16 Juli 2013

Kinerja











Serta Merta :

1. Tentang hasil lidik secara selektif prioritas kasus – kasus tertentu  

     yang menjadi perhatian masyarakat
2. Langkah – langkah prefentif atas hal- hal yang bersifat ancaman 
    nyata
3. Informasi yang diakomodir melalui materi kotbah agama, 
    ceramah umum baik melalui media cetak   maupun elektronik
4. Informasi   melalui pamflet, brosur, selebaran memanfaatkan 
    jaringan sosial (tokoh Agama, tokoh adat,  
    tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, lembaga 
    sosial agama dan LSM).



Setiap saat :


1. Program kerja tahunan
2. SOP
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Informasi tentang mutasi jabatan untuk level tertentu.
5. Informasi kebijakan opsnal Reskrim menyangkut Grand strategi 
    polri dan penjabaran secara terbatas
6. Informasi rencana langkah-langkah oprasional untuk bidang 
    oprasi tertentu (missal operasi ketupat, ops   
    lilin dan sebagainya)
7. Informasi MOU dengan para pihak tertentu di sampaikan kepada  
    publik.
8. Informasi hasil lidik dan sidik secara piroritas sepanjang tidak 
    menghambat proses lidik/sidik.
9. Informasi tentang hubungan tata cara kerja (HTCK) unit kerja 
    dilingkungan Bareskrim Polri.
10. Informasi website/situs Bareskrim polri dan memberikan No. 
      Telp Pejabat yang menangani kasus tersebut.
11. Informasi alamat kantor dan kontak person dari pejabat yang 
      menangani kasus tersebut.

Pusat Informasi Data dan Dokumentasi

Informasi Data dan Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Secara berkala :
1. RKA-KL
2. DIPA
3. Penetapan kinerja
4. LAKIP
5. Struktur Organisasi
6. Daftar Nama Pejabat
7. Tupoksi
8. Visi dan Misi
9. DSPP
10. Nama, alamat,dan nomor telepon satker
11. Press Release pada akhir tahun
12. Informasi hasil operasi khusus / pengungkapan kasus kasus menonjol yang menjadi perhatian publik
13. Informasi khusus yang menjadi atensi / prioritas pemerintah
14. Informasi kepada masyarakat berapa hak lidik/sidik terbatas melalui SP2HP.
15. Informasi melalui sarana website.
16. Informasi melalui Telp, SMS, Email.
17. Memberi layanan informasi hasil lidik/sidik melalui sarana lain yang sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel



Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) / ditreskrimsus polda kalsel, bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, yang meliputi keamanan/ terorisme, korupsi / KKN, kejahatan kerah putih, ekonomi, keuangan, dan kejahatan-kejahatan transnasional, koordinasi dan pengawasan operasi dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, Fungsinya :

a. Pembinaan fungsi penyidikan / penyelidikan tindak pidana khusus dan kegiatan-kegiatan lain, yang menjadi tugas Direktorat Reskrisus dalam Lingkungan Polda Kalsel,

b. Penyelengaraan kegiatan-kegiatan penyelidikan/peyidikan tindakan pidana khusus dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban/ pelaku remaja, anak dan wanita, dalam rangka penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

c. Penyelengaraan pembinaan teknis termasuk koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS

d. Pelaksanaan analisis setiap kasus dan isu-isu menonjol beserta penangannya dan mempelajari / pengkaji efektivitas pelaksanaan tugas satuan-satuan fungsi Reskrimsus.

Ciri-ciri Rekening Pencucian Uang


Pencucian uang bisa terjadi di mana saja, terutama di wilayah atau area bisnis yang kerap luput dari perhatian. Seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bisa menjadi wahana potensial untuk bersih-bersih uang haram, sehingga 'terlahir' kembali.

Bukan hanya itu, kata Edy Setiadi, Direktur Bank Indonesia. Bisa juga berpotensi menjadi saluran pendanaan terorisme. Namun sampai saat ini, memang belum idtemukan indikasi adanya dua hal membahayakan itu.

"Money laundring bisa dilaksanakan di lembaga keuangan manapun," ujarnya hari ini, Senin (5/3/2012)

BI menyadari risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak hanya pada bank umum yang memiliki produk dan layanan yang lebih kompleks, nasabah banyak, dan transaksi bernilai besar. Risiko tersebut juga dapat mengekspos BPR, walaupun produknya lebih sederhana, nilai transaksinya relatif kecil dan layanannya lebih terbatas.

Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana tersebut, BI juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mendorong BPR supaya jeli melihat nasabahnya dan segera melaporkan bila mendapati transaksi mencurigakan.

Apa indikasinya?

Pertama, yang digunakan transaksi biasanya rekening tidur alias tidak aktif.

Kedua, biasanya nasabah pemilik rekening berusia 18-21 tahun.

Ketiga, dana masuk ke rekening tidur itu dari beragam pengirim, biasanya jumlahnya banyak.

Keempat, jumlah pengiriman umumnya dipecah-pecah.

Kelima, jumlah dana yang ada di rekening tidur sedikit, yaitu berada pada kisaran Rp 100-200 ribu.