Sabtu, 27 Juli 2013
Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum
Sabtu, Juli 27, 2013
ditreskrimsus
KEADILAN
RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM
Oleh: Moh. Mahfud MD.
Pendahuluan
Paper singkat ini
sesungguhnya lebih merupakan pembuka atau pengantar untuk mendiskusikan aspek
teoritis dan implementasi paradigma keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum. Sebagai pengantar,
tentu banyak hal-hal terkait yang belum dituangkan dalam paper ini. Untuk itu,
diskusi pendalaman yang lebih luas dari sekedar isi paper ini diperlukan dan diharapkan
dapat terjadi dalam forum ini.
Dalam berbagai wacana
aktual, keadilan restoratif dinilai sebagai pergeseran mutakhir dari model dan
mekanisme yang bekerja dalam menangani perkara-perkara pidana dewasa ini.
Pendekatan keadilan restoratif muncul sebagai paradigma baru merespon ketidakpuasan
atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang ada saat ini. Prinsip keadilan
restoratif yang pada dasarnya merupakan upaya pengalihan dari proses peradilan
pidana menuju penyelesaian secara musyawarah, tidak
dapat diterapkan pada semua jenis atau tingkatan pidana. Akan tetapi dalam
tindak pidana tertentu, penerapan prinsip ini boleh dikatakan jauh lebih
efektif dibandingkan proses peradilan pidana yang konvensional.
Sebagai paradigma yang relatif masih baru,
keadilan restoratif saat ini sudah pasti berhadap-berhadapan dengan sistem
peradilan pidana konvensional. Namun demikian, bukan mustahil, paradigma
keadilan restoratif bisa diterapkan seiring dan bergandengan dengan sistem
peradilan pidana konvensional.
Tujuan
Hukum dan Penegakan Hukum
Secara teoretis terdapat
tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiga tujuan
tersebut harus dicapai bersama-sama tanpa saling menegasikan antara satu dengan
lainnya. Walaupun dalam praktik dapat terjadi tarik menarik antara pertimbangan
keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, namun tetap harus dapat dicapai titik
temu antara ketiganya. Hukum harus mampu mewujudkan keadilan yang pasti dan
bermanfaat, kepastian yang adil dan bermanfaat, serta kemanfaatan yang pasti
dan adil.
Pencapaian tujuan hukum
melibatkan pelbagai unsur sub-sistem hukum, salah satu yang memiliki peran
besar adalah wilayah penegakan hukum. Penegakan hukum dalam bentuk tindakan dan
keputusan lembaga-lembaga penegak hukum merupakan wilayah yang krusial karena
di sinilah norma hukum yang bersifat umum dan abstrak diterapkan dalam perkara
konkrit yang tentu berbeda-beda antara satu perkara dengan perkara yang lain. Dalam
proses pelaksanaan ini memiliki ruang penafsiran yang sangat luas, yang tentu
saja sudah seharusnya menjadikan tujuan hukum sebagai orientasi yang harus
dicapai. Bahkan, dalam penerapan atau penegakan suatu aturan hukum dimungkinkan
adanya diskresi yang tentu saja harus diambil terutama dengan pertimbangan
pencapaian tujuan hukum itu sendiri. Namun keluasan ruang implementasi,
penafsiran, dan diskresi juga membuka peluang kemungkinan terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan.
Penegakan hukum juga
menjadi sangat penting karena bagi masyarakat apa yang dipahami dan diketahui
tentang hukum adalah apa yang dihadapi. Hukum adalah tindakan aparat hukum dan
keputusan hukum yang diterima. Masyarakat memahami hukum dalam perspektif legal
realistik, bukan hukum positivistik sebagai norma yang dimuat dalam aturan
hukum. Bagi masyarakat, hukum pidana adalah proses pidana yang dimulai dari
tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, penuntutan
oleh Jaksa, dan putusan hakim. Keadilan bagi masyarakat diukur bukan dari bunyi
norma undang-undang, melainkan apa yang dihadapi dan keputusan yang diterima.
Demikian pula kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, adalah
didasarkan pada realitas hukum yang dihadapi. Oleh karena itu, proses penegakan
hukum memiliki peran penting dalam upaya mencapai tujuan hukum.
Keadilan
Dalam Penegakan Hukum
Salah satu persoalan yang
menjadi perhatian masyarakat saat ini dalam proses penegakan hukum adalah tidak
tercerminnya prinsip keadilan sebagai tujuan hukum. Masyarakat melihat berbagai
penanganan perkara pidana belum mencerminkan keadilan baik dari sisi penanganan
maupun dari sisi putusan hakim. Beberapa kasus yang sering menjadi perhatian
adalah kasus pidana kecil yang dipandang masyarakat tidak layak untuk dihukum,
atau bahkan di bawa ke pengadilan. Kasus-kasus ini misalnya adalah kasus yang
dilakukan oleh anak-anak dan kasus pencurian barang-barang kecil yang dilakukan
karena keterdesakan ekonomi.
Perhatian publik yang besar
dan persepsi atas ketidakadilan dalam proses penegakan hukum tidak dapat
dikatakan semata-mata persoalan pelaksanaan atau karena ketidakmampuan aparat
penegak hukum. Sebaliknya, persoalan bersumber adanya perbedaan konsepsi
keadilan yang dipahami oleh aparat penegak hukum dengan keadilan yang dirasakan
oleh masyarakat.
Aparat hukum sebagai
pelaksana hukum, sebagaimana para yuris lainnya, selama ini memahami keadilan
sebagaimana diajarkan oleh Aristoteles, yaitu keadilan distributif dan keadilan
korektif. Keadilan distributif adalah distribusi secara proporsional dalam
lapangan hukum publik. Sedangkan
keadilan korektif adalah pembetulan sesuatu yang salah, memberikan kompensasi
bagi pihak yang dirugikan, atau hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan. Dalam perspektif penghukuman, keadilan adalah
memberikan hukuman bagi seseorang yang melakukan tindak pidana. Keadilan ini
bersifat individual dalam arti tidak melihat persoalan sosiologis dari tindak
pidana itu sendiri serta hukuman yang akan dijatuhkan.
Keadilan
Restoratif Dalam Penegakan Hukum
Saat ini telah terdapat
perkembangan teori keadilan dan dipandang sebagai pemikiran keadilan yang
paling komprehensif, yaitu yang disampaikan oleh John Rawl. Rawls melihat kepentingan utama keadilan
adalah (1) jaminan stabilitas hidup manusia, dan (2) keseimbangan antara
kehidupan pribadi dan kehidupan bersama. Rawls memercayai bahwa struktur masyarakat
ideal yang adil adalah struktur dasar masyarakat yang asli dimana hak-hak
dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan
kesejahteraan terpenuhi. Kategori struktur masyarakat ideal ini digunakan untuk
menilai apakah institusi-institusi sosial yang ada telah adil atau tidak, serta
melakukan koreksi atas ketidakadilan sosial. Rawls berpendapat bahwa yang
menyebabkan ketidakadilan adalah situsi sosial sehingga perlu diperiksa kembali
mana prinsip-prinsip keadilan yang dapat digunakan untuk membentuk situasi
masyarakat yang baik.
Pemikiran keadilan John
Rawl merupakan pemikiran keadilan sosial yang dapat diterapkan dalam proses
penegakan hukum. Di dalam proses penegakan hukum atas suatu tindakan kejahatan
tentu harus dilihat akar persoalan tindak kejahatan itu sendiri apakah
dipengaruhi oleh struktur sosial yang tidak adil. Dalam kasus demikian tentu
tindakan penegakan hukum baru dapat dikatakan adil jika mempertimbangkan
kondisi dan struktur sosial. Di
Indonesia, Driyarkara pernah mengemukakan pemikiran tentang keadilan sosial
yang khas Indonesia, yaitu keadilan yang berintikan pada kemanusiaan. Dalam
perspektif ini, keadilan sosial adalah tindakan-tindakan yang memanusiakan
manusia.
Berdasarkan pada
perkembangan konsepsi keadilan muncullah konsep keadilan restoratif (restorative justice). Keadilan
restoratif mendekati suatu tindak pidana secara berbeda. Tindak pidana
dipandang sebagai penyakit masyarakat yang harus disembuhkan, bukan sekadar
sebagai tindakan melanggar aturan hukum. Oleh karena itu untuk menyembuhkannya
diperlukan peran bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penyembuhan
inilah yang menjadi perhatian utama, bukan pada penghukuman terhadap pelaku.
Penyembuhan hanya dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak karena tindak
pidana itu tidak dilihat semata-mata sebagai tindakan dengan motivasi
individual, melainkan hadir karena kondisi sosial yang perlu diperbaiki
bersama. Pelaku dalam hal ini juga menjadi korban dari ketidakadilan sistem
sosial.
Konsep keadilan restoratif
dalam hukum pidana Indonesia telah mulai diterapkan dalam hukum pidana anak.
Anak pelaku tindak pidana mendapatkan perlakuan khusus karena pada hakikatnya
juga merupakan korban dari kondisi sosial tertentu yang perlu diperbaiki dengan
peran bersama. Hal ini perlu didorong untuk diterapkan pada kasus-kasus pidana
tertentu yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Pencurian ringan karena
kondisi keterdesakan ekonomi sudah seharusnya menggunakan pendekatan keadilan
restoratif. Pencurian sebagai tindak pidana yang terjadi karena struktur dan
kondisi sosial yang tidak adil adalah “penyakit” atau persoalan bersama dari
masyarakat yang tidak dapat disembuhkan hanya dengan menghukum pelaku. Bahkan,
penghukuman itu menjadi tidak adil karena tanpa melihat konteks sosial. Oleh
karena itu fokus utama penyelesaian hukum bukan pada penghukuman, tetapi
mengembalikan kepada kondisi semula, mengoreksi pelaku bahwa tindakan mencuri
tidak dapat dibenarkan, mengoreksi masyarakat bahwa melestarikan ketidakadilan yang
membuat seseorang hanya memiliki pilihan mencuri untuk bertahan hidup juga
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Tentu saja penerapan
keadilan restoratif demikian dapat berbenturan dengan asas legalitas dan tujuan
kepastian hukum. Namun benturan itu dengan sendirinya tidak akan terjadi ketika
yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah kepastian hukum yang adil. Dan
ketika keadilan restoratif sudah diterima dan diterapkan dengan sendirinya akan
mengukuhkan kepastian hukum, bahwa terdapat tindak pidana dengan karakter
tertentu yang sudah seharusnya ditegakkan secara khusus pula. Penerapan
keadilan restoratif dapat dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di
mana Polisi memiliki keleluasaan bertindak atau diskresi demi kepentingan umum.
*****
Daftar Pustaka
Chand,
Hari. Modern Jurisprudence. Kuala
Lumpur: International Law Book Services, 1994.
Darji
Darmodiharjo. Filsafat Hukum: Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Hadisuprapto,
Paulus. Pidato Pengukuhan Guru Besar, Peradilan Restoratif : Model Peradilan
Anak Indonesia Masa Datang. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 2006.
Hirsch, A. V. &
Julian V. Roberts & Anthony Bottoms. Restorative
Justice and Criminal Justice. Canada: Hart Publishin, 2003.
Hyronimus
Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011.
Rawl,
John. A Theory of Justice. New York:
The Belknap Press of Harvard University Press, 1999.
Tamanaha,
Brian Z. Realistic Socio-Legal Theory.
Oxford: Oxford University Press, 1997.
Marshall,
Tony F. Retorative Justice an Overview.
London: Home Office, Information & Publications Group, 1999.
Kamis, 25 Juli 2013
Tegakan Hukum-Gunakan Hukum
Kamis, Juli 25, 2013
ditreskrimsus
1. Menegakan hukum TDK SAMA dengan mengunakan hukum
2. Dalam penegakan hukum (LAW ENFOURCEMENT) terdapat kehendak agar hukum tegak, sehingga nilai2 yang diperjuangkan melaui instrumen hukum dapat diwujudkan. Sedangkan mengunakan hukum, cita2 yang terkandung dalam hukum belum tentu sungguh2 hendak diraih, apalagi jika pengunaan hukum melibatkan keahlian profesional & berkolaborasi dengan kekuasaan, sebab bisa jadi hukum tersebut digunakan utk membenarkan tindakan-2 yang dilaksanakan (TO USE THE LAW TO LEGITIMATE THEIR ACTIONS).
3. Menegakkan hukum tanpa mengunakan hukum = melahirkan tindakan sewenang2 (ABUS DE DROIT), sebaliknya bila mengunakan hukum tanpa berniat menegakkan hukum = membawa ketidakadilan, bahkan dpt membawa keadaan seperti tanpa hukum (LAWLESS)
INGAT :
Tiada orang yang paling mempunyai kewajiban suci untuk mentaati hukum lebih daripada merekayang pekerjaannya adalah membuat & menjalankan hukum ---------------- (Sophocles, filosof Yunani)
TAAT ; 3 - O :
PRANOTO GOMO Taat Pada Aturan Agama
PRANOTO KALUARGO Taat Pada Aturan Keluarga
PRANOTO BONGSO Taat Pada Aturan Negara
TINGGALKAN : 3 NG
NGAKAL
NGRAGAS
NGERES
Rabu, 24 Juli 2013
Kades = Amtenaar ? .............
Rabu, Juli 24, 2013
ditreskrimsus
PERMASALAHAN
:
“Apakah
Kepala Desa termasuk dalam pengertian Amtenaar/ atau Pegawai Negeri” ?
DISKUSI
:
UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal
1 angka 2 :
Pegawai Negeri adalah meliputi:
a. pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
c. orang
yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau
upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau
daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau
upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara
atau masyarakat.
UU No. 43 1999 tentang perubahan UU No. 8
tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepagawaian ;
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara republic Indonesia
yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainya, dan digaji berdasarkan
suatu peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 92 KUHP
Yang dimaksud “Amtenaar” (Pegawai Negeri) adalah :
1.
Orang-orang yang dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-2 umum;
2.
Orang-2 yang bukan karena pemilihan
menjadi anggota badan pembentuk UU;
3.
Anggota badan pemerintahan, atau
badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh pemerintah;
4.
Angggota dewan rakyat;
5.
Semua rakyat kepala indonesia asli
dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
Menurut Yurisprudensi, yang diartikan dengan “Amtenaar”
adalah “Orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk
menjalankan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya”.
Unsur-unsur “Amtenaar” ialah :
1. Diangkat
oleh instansi umum ;
2. Memangku
jabatan umum ;
3. Melakukan
sebagian dari tugas Pemerintahan atau bagian-bagiannya.
PP NO. 10 TH 1983
Juncto PP No. 45 TH 1990
Ttg Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan
a. Pegawai Negeri Sipil
adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
2. Yang dipersamakan dengan
Pegawai Negeri Sipil yaitu
(a)
Pegawai Bulanan di samping pensiun;
(b)
Pegawai Bank milik Negara;
(c)
Pegawai Badan Usaha milik Negara;
(d)
Pegawai Bank milik Daerah;
(e)
Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
(f) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan
petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
b. Pejabat adalah :
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
5. Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank
milik Negara;
7. Pimpinan Badan
Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank
milik Daerah;
JAWABAN :
Kepala desa dipilih oleh masyarakat melalui
pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, atl :
1. Berdasarkan
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Desa, UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2. Berdasarka
PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa
3. Diangkat
oleh instansi umum (Berdasarkan Surat keputusan Bupati);
4. Memangku
jabatan umum ;
5. Melakukan
sebagian dari tugas Pemerintahan atau bagian-bagiannya.
6. Dll
Dengan demikian jelas kiranya bahwa Kepala Desa
termasuk dalam pengertian “Amtenaar” (Pegawai Negeri).
Polri & Korupsi
Rabu, Juli 24, 2013
ditreskrimsus
LATBEL :
Profesi polisi adalah profesi mulia (nobile officum) sebagaimana profesi-profesi terhormat lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, profesi semulia apa pun, apabila dikotori oleh para pelakunya sendiri, maka akan menurunkan derajat kemuliaan profesi yang bersangkutan. Kecenderungan kepolisian atau oknum polisi berbuat menyimpang, sesungguhnya bukan monopoli kepolisian di Indonesia. Bahkan di negara-negara maju yang lebih demokratis, penyimpangan di tubuh kepolisian tetap ada. Sebagaimana yang diungkapkan Fattah (Nitibaskara, 2001: 29), bahwa di Inggris, dimana keramahtamahan polisinya telah menjadi legenda, tetap saja banyak polisi yang masih mempergunakan asas “The end justifies the means (tujuan menghalalkan cara)”. Demikian pula di Canada, di mana Pemerintah Canada sampai dua kali membentuk komisi untuk memeriksa Royal Canadian Mounted Police (RCMP) atas terjadinya serangkaian tindakan kejahatan dan melanggar hukum secara luas.
Asal usul perilaku polisi yang negatif barangkali bisa dilacak sampai pada pertukaran antara kekuasaan yang diberikan kepada polisi dan faktor peluang. Faktor peluang tersebut menjadi sangat dominan pada polisi, sejak ia berada pada jajaran terdepan dari eksekutif, yaitu yang berhubungan dengan masyarakat. Faktor kekuasaan serta penggunaan kekuatan juga menonjol pada polisi. Apabila negara memiliki monopoli kekuasaan, hal itu diberikannya kepada polisi. Bagi polisi sendiri, kekuasaan dan kekuatan bersifat fungsional. Tanpa penggunaan kekuatan, polisi tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya (Satjipto Rahardjo, 1993). Tetapi penggunaan kekuatan yang tidak proposional, tidak saja dimiliki oleh polisi, melainkan lebih pada bagaimana menggunakannya, khususnya dalam penggunaan kekuasaan diskresi-fungsional-nya.
Dengan kekuasaan diskresi-fungsional itu, maka hukum di tangan polisi menjadi hidup. Secara sosiologis yang kemudian terjadi adalah, “it doesn’t matter what the law say”. Terjemahan-terjemahan polisi atas hukum itu yang merupakan realitas hukum yang sebenarnya, sehingga, dalam masalah penegakan hukum, pribadi-pribadi polisi menduduki peran yang sangat sentral. Bagi polisi yang kurang memiliki integritas moral yang cukup. Kekuasaan diskresi-fungsional itu tentunya sangat menggoda untuk dipergunakan ke arah lain yang bukan untuk tegaknya hukum dan keadilan masyarakat. Untuk kepentingan pribadi, misalnya membelokkan dengan sengaja yang sesungguhnya merupakan perkara perdata menjadi dipidanakan. Yang seharusnya menjadi tersangka, melainkan sekedar sebagai saksi, atau malah tidak disidik sama sekali, kecuali hanya diperas. Membisniskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan tercela ini sulit dilacak dan tetap merupakan “dark-number”. Hal ini dikarenakan banyaknya selimut-selimut hukum yang menutupi perbuatan-perbuatan itu, yang kesemuanya nyaris bermuara pada kekuasaan diskresi-fungsional.
PERMASALAHAN :
Dari uraian yang dikemukakan di atas, maka dalam tulisan ini penulis ingin mengangkat permasalahan tentang bagaimana pembenahan moralitas kepolisian atas terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh kepolisian ?”
MAKSUD & TUJUAN :
Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk melihat sejauh mana profesionalisme anggota kepolisian dalam mengambil tindakan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana korupsi.
2. Untuk memberikan sumbangan pemikiran terhadap pihak Kepolisian agar melakukan pembenahan moralitas terhadap anggota-anggotanya yang melakukan tindak pidana korupsi.
PEMBAHASAN
Polisi sebagai penegak hukum, semua orang telah mengetahuinya. Tetapi apabila dikatakan polisi sebagai pembuat hukum, akan terasa kedengaran aneh di telinga, khususnya bagi yang terbiasa berpikir normatif. Secara sosiologis, polisi juga termasuk pembuat hukum. Selama ini kita telah mengenal istilah judge made law (hakim membuat hukum). Istilah ini dominan adalah khazanah sistem hukum Anglo Saxon. Hakim dengan segenap kapasitas dan otoritas yang dimilikinya. Menterjemahkan undang-undang guna menjadi perkara yang dihadapkan kepadanya. Hasil “penterjemahan” itu kemudian dituangkan dalam putusan, dan apabila sudah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi hukum yang disebut preseden atau yurisprudensi. Inilah hukum produk pengadilan. Polisi, dengan cakupan dan bentuk yang berbeda, juga dapat menhasilkan hukum. Dalam menggunakan kekuasaan diskresi fungsionalnya, sesungguhnya polisi sedang “menterjemahkan” undang-undang sebagaimana halnya hakim sedang memutus perkara. Hasil keputusan polisi dari menterjemahkan undang-undang yang kemudian diterapkan dalam tindakan nyata adalah merupakan salah satu realitas hukum. Secara sosiologis, perilaku polisi dalam menjalankan hukum adalah hukum.
Pada saat polisi menghadapi gangguan keamanan di lapangan yang menuntut tindakan segera, pilihan-pilihan tindakan sepenuhnya berada dalam kreativitas petugas yang bersangkutan. Dalam keadaan menimbang-nimbang untuk memilih tindakan yang tepat itulah, posisi polisi seperti hakim yang memutuskan perkara yang disidangkannya. Untuk suatu gangguan keamanan yang derajatnya dinilai sudah pada taraf membahayakan keselamatan publik dan turut mengancam jiwa polisi, mungkin pilihan-pilihan tindakan tidak lagi banyak, kecuali harus mempergunakan kekuatan (power). Dalam situasi yang benar-benar sulit dikendalikan, penggunaan kekuatan mutlak perlu, termasuk tembak di tempat bagi para perusuh. Tidak setiap peluru tajam yang lepas dari laras senjata polisi merupakan pelanggaran HAM. Dalam situasi tertentu justru sebaliknya, melindungi kemanusiaan. Meskipun demikian, agar penggunaan kekuatan tidak melebihi batas takaran yang diperbolehkan, harus senantiasa dikontrol dan dikendalikan dengan seksama. Sebagaimana kita ketahui, bahwa dengan caranya masing-masing, setiap organisasi kepolisian mengadakan mekanisme kontrol penggunaan kekuatan dalam penindakan. Akan tetapi, sekalipun organisasi-organisasi tersebut telah melaksanakan kontrol yang ketat, termasuk Kepolisian RI, masih juga seringkali terjadi penggunaan kekuatan oleh polisi di luar batas propinsinya. Penggunaan kekuatan yang tidak proposional oleh polisi, dalam literatur sering disebut dengan Police Brutality. Yang tergolong dalam tindakan ini, misalnya seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Chicago pada tahun 1968. Dalam membubarkan para demonstran yang menuntut hak-hak sipil pada waktu berlangsungnya Konvensi Partai Demokrat itu, Kepolisian tersebut menggunakan berbagai kekerasan yang tidak perlu. Hal serupa juga dilakukan oleh Kepolisian Ohio. Dalam demonstran di Kent State University pada tahun 1978, mereka melepaskan 61 kali tembakan dengan peluru tajam yang mengakibatkan 4 orang mahasiswa tewas seketika dan sembilan lainnya luka berat. Di lain tempat, pada tahun 1974, Kepolisian Negara Bagian Mew York menewaskan dalam waktu yang relatif singkat 43 narapidana penghuni Attica Prison, untuk kekacauan yang semestinya dapat dikendalikan dengan tanpa korban (Simon dan Eitzen, 1986). Dalam periode dua pemerintahan yang lalu, Polisi kita banyak melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai police brutality.
Walaupun pada hakikatnya memiliki kesamaan, antara penggunaan kekuatan oleh polisi di luar proporsinya dan kekerasan yang dilakukan oleh warga masyarakat, tetapi secara semantik semenjak awalnya telah mengalami perbedaan. Yang satu disebut exessive power (penggunaan kekuatan yang berlebihan), yang dinamakan violence (kekerasan). Barangkali, anekdot berikut ini dapat memperjelas gambaran kita tentang hal ini. suatu hari seorang bajak laut tertangkap basah di TKP di tengah laut lepas oleh Alexander The Grat, Sang Penakluk Duni. Dengan suara lantang dan berwibawa, Alexander berkata dengan setengah menghardik, “Berani-beraninya kamu menjarah kehidupan di laut ?”. Dengan kalemnya si pembajak menjawab, “ Bagaimana dengan Tuan yang telah berani-beraninya menjarah dunia?”. Sang penakluk terkesiap mendengar jawaban yang tiada terduga seperti itu, padahal biasanya, orang sudah gemetar untuk sekedar mendengar namanya saja. Dengan agak menggerutu, Bajak Laut melanjutkan pembicaraannya, “Hanya dikarenakan saya menjarah dengan sebuah kapal kecil, saya dikatakan sebagai perompak. Tetapi anda, yang melakukannya dengan angkatan laut yang besar, justru disebut Kaisar” (Noam Chomsky: 1987). Polisi, apabila menderita kesalahan dalam menggunakan power yang dimilikinya, dengan mudah dapat berlindung dibalik selimut: menjalankan hukum. Dalam banyak kejadian, hukum tetap diatasnamakan kepada perbuatan melanggar hukum. Sehingga seringkali perkataan “demi hukum” dalam kenyataannya (secara sosiologis) tidak mencerminkan makna yang dikandungnya. Perbuatan yang dikatakan sebagai “demi hukum”, bisa jadi sengaja dirancang untuk melawan hukum dan keadilan.
Kendatipun demikian, kalau dahulu Jenderal Urip Sumohardjo pernah mengatakan, bahwa aneh suatu negara zonder tentara, maka menurut penulis lebih aneh lagi jika negara zonder polisi. Oleh karena jasa dan karya polisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka profesi polisi adalah merupakan profesi mulia (mobile officum) sebagaimana profesi-profesi terhormat lainnya. Tetapi profesi semulia apapun, apabila sering dikotori oleh pelakunya sendiri, lama kelamaan akan menurunkan derajat kemuliaan profesi yang bersangkutan.
Crimes and illegal activities yang merupakan gejala umum yang hidup disetiap tubuh organisasi kepolisian adalah police corruption. Ditubuh beberapa kesatuan dan kepolisian, bahkan korupsi telah menjadi endemic, dilakukan oleh polisi yang paling bawah hingga yang paling atas (Fattah, 1997). Mencermati gejala umum police corruption yang bersarang ditubuh kepolisian, Sherman (1974) sampai pada kesimpulan, bahwa korupsi adalah merupakan “a given feature of every police system in the world”. Menurut hemat penulis, pendapat ini terlalu radikal, meskipun barang kali benar. Mengatakan bahwa korupsi itu merupakan suatu yang given, bagi kepolisian, jelas dibutuhkan keberanian, sebab pendapat semacam ini lebih mudah memancing emosi daripada akal sehat, sehingga gampang ditafsirkan sebagai “sengaja” memojokkan polisi. Punch (1985) mengelompokkan police corruption dalam 4 (empat) jenis, yaitu:
1. Straightforward corruption
Bahwa sesuatu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan tergantung pada yang hendak diterima atau diperoleh.
2. Combative (strategic) corruption
Korupsi ini memanfaatkan wacana-wacana hukum, sehingga tersamar, dan kadang-kadang secara organisatoris maupun secara sosial dapat diterima sebagai sesuatu hal yang boleh terjadi, misalnya: mempergunakan kekerasan dalam memeriksa penjahat yang sudah sangat dibenci oleh masyarakat.
3. Predatory (strategic) corruption
Dalam korupsi jenis ini, polisi melakukan tindakan yang bersifat menstimulir dilakukannya kejahatan atau melakukan pemberian, kemudian menangkap pelakunya untuk diperas guna mendapatkan sesuatu daripadanya. Atau mengorganisir secara diam-diam suatu perbuatan lainnya, seperti penyuapan dan sebagainya untuk maksud dan tujuan yang sama.
4. Corruption as preversion af justice
Untuk mencapai tujuan dari pelaksanaan tugas yang diembannya, polisi melakukan tindakan-tindakan, seperti: berbohong di bawah sumpah, mengancam saksi, memasang alat bukti pada tersangka dan sebagainya.
Dari hasil investigasi Komisi Knapp itu, secara samar-samar terlihat bahwa semakin tinggi pangkat dan jabtan polisi, semakin tinggi pula kekuasaan diskresi-fungsional yang dimilikinya. Berdasarkan paradigma kekuasaan ini, maka apabila perwira pemegang jabatan melakukan tindak pidana untuk menguntungan diri sendiri, maka tindakan itu mempunyai kaitan erat dengan jabatan yang dipegangnya (occupational crime). Kejahatan ini pada umumnya sulit terdeteksi, karena biasanya dilakukan dengan halus, penuh perhitungan dan diselimuti oleh jabatan. Meminjam pembedaan kejahatan dilihat dari status sosial pelaku yang sudah klasik, white collar crime dan blue collar crime, maka kejahatan korupsi yang dilakukn oleh perwira cenderung menyerupai white collar crime, sedangkan yang berpangkat di bawahnya, cenderung melakukan kejahatan yang bersifat blue collar crime atau street crime. Perampokan yang terjadi pada tanggal 3 Februari di perumahan Permata Hijau, yang melibatkan 4 orang Sersan Dua dari kesatuan Brigade Mobil, dan perampokan di kawasan Bumi Serpong Damai oleh Sertu (pol) AS bersama kedua rekan sesama anggota polisi (Kompas 5/2/2000) adalah merupakan bukti bahwa polisi yang belum berpangkat Perwira dan belum menduduki jabatan tertentu, apabila melakukan tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri cenderung yang bersifat street crime.
Dalam konteks perilaku sosial, penyebab kejahatan (cause of crime) masih tetap membingungkan dan tidak mudah untuk diterangkan, dikarenakan banyaknya faktor-faktor yang terkait di dalamnya (Sykes dan Drabek, 1969). Apa yang mendorong seseorang untuk sampai pada keputusan akhir untuk berani mengambil sikap melakukan kejahatan, sesungguhnya sulit untuk dapat dimengerti dengan segera. Lebih-lebih jika pelakunya adalah polisi yang benar-benar telah menyadari bahwa tugas utamanya adalah melindungi masyarakat dari gangguan orang jahat, memelihara ketertiban umum (mintining public order) dan membimbing masyarakat agar taat hukum.
Polisi yang berperilaku buruk (police misconduct) pada dasarnya tidak lagi layak untuk melakukan bimbingan masyarakat (Bimas). Karena Bimas itu pada dasarnya merupakan upaya untuk menggugah perhatian (attention) dan menanamkan pengertian (understanding) pada masyarakat untuk bersedia berperan serta (participation) dalam menciptakan Kamtibnas dan taat pada hukum. Ringkasnya, Bimas itu adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum (rechtsbewuztzijn) masyarakat, sehingga masyarakat menjadi warga negara yang taat hukum (law abiding citizen). Bimas tidak dapat dilaksanakan tanpa teladan. Kesadaran hukum masyarakat sulit tumbuh, manakala perasaan hukum, (rechtsgovoel) masyarakat kerap kali dilukai oleh tindakan-tindakan buruk petugas hukum.
Kekuasan diskresi-fungsional itu, juga dapat mendatangkan sikap yang menjamin istilah sebagai “Cenderung menunjukkan perilaku arogansi, sok kuasa, mempersulit bahkan berbelit-belit”. Sikap semacam ini dan segala bentuk illegal activities lainnya sulit dihilangkan, manakala polisi dalam menggunakan kekuasaannya tersebut tidak memiliki integritas moral yang tangguh.
Jika kemauan hendak mengubah perilaku dan kinerja Polri sudah sedemikian kuatnya di dalam jajaran tubuh Polri sendiri, maka langkah pertama dan utama untuk segera dilakukan adalah menata kembali moralitas dengan memberikan contoh keteladanan. Komandan yang menjalani hidup dengan gaya penuh gedonis life (memuja harta dunia), tidak bisa mengharapkan kepada anak buahnya untuk hidup mencukupkan apa yang ada. Moral komandan gampang menular kepada bawahan. Dalam organisasi yang bersifat linear seperti Polri, patut sangat dipercaya, bahwa apabila komandan berperilaku yang lurus, maka bawahan pun akan berperilaku sama. Sun tzu, ahli perang Cina Kuno, pada 2300 tahun yang lalu telah mengatakan, “Alasan moral memudahkan rakyat dan pemerintah untuk memiliki keyakinan bersama. Rakyatpun mau bekerja sama dengan pemerintah di dalam suka dan duka, bahkan mengorbankan nyawa sekalipun” (Tsai Chih Chung, 1991).
P E N U T U P
Jika hendak mengubah perilaku dan kinerja Polri, maka langkah pertama dan utama yang perlu segera dilakukan adalah menata kembali moralitas, yaitu dengan memberi contoh keteladanan. Komandan yang menjalani hidup dengan penuh gaya penuh hedonis-life (memuja harta dunia), tidak bisa mengharapkan kepada anak buahnya untuk mencukupkan apa yang ada. Dalam organisasi yang bersifat linear seperti Polri, moral Komandan gampang menular kepada bawahan. Patut dipercaya, bahwa apabila komandan berperilaku yang lurus, maka bawahanpun akan berperilaku sama. Korupsi di tubuh Kepolisian mungkin sulit untuk dihilangkan sama sekali, namun paling tidak harus ditekan sekecil mungkin. Selain itu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi, maka perlu ditingkatkan profesionalisme Polisi agar terwujud Polri yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN.
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan, Ilham, 1993, Postur Korupsi Di Indonesia Tinjauan Yuridis, Sosiologis, Budaya dan Teoritis, Angkasa, Bandung.
Hamzah, Andi, 1991, Korupsi Di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lopa, Baharuddin, 1997, Masalah Korupsi dan Pemecahannya, PT Kipas Putih Aksara, Jakarta.
--------------, 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta.
Marpaung, Leden, 1992, Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemecahannya Bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
--------------, 2001, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Djambatan, Jakarta.
---------------, 1990, Peranan Pengawasan Dalam Penangkalan Tindak Pidana Korupsi, Aksara Persada Indonesia.
Prinst, Darwan, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Purnomo, Bambang, 1983, Potensi Kejahatan Korupsi Di Indonesia, Bina Aksara.
Rahardjo, Satjipto, 1976, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung.
---------------, 1997, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung.
---------------, tt., Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologi), Sinar Baru, Bandung.
--------------, 1999, Peningkatan Wibawa Hukum Melalui Pembinaan Budaya Hukum, Majalah Hukum Nasional, Nomor 1, BPHN, Jakarta.
Saleh, K. Wantjik, 1983, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Santoso, Topo, 1999, Krisis dan Kriminalitas Pasca Reformasi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Urgensi Perlindungan Saksi
Rabu, Juli 24, 2013
ditreskrimsus
A.
Pengantar
Dalam
proses pengungkapan suatu kasus pidana mulai dari tahap penyelidikaan sampai
dengan pembuktian di persidangan, keberadaan dan peran saksi sangatlah
diharapkan. Bahkan menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan
kasus pidana dimaksud.
Tanpa
kehadiran dan peran dari saksi, dapat dipastikan suatu kasus akan menjadi
"DARK NUMBER" mengingat dalam sistim hukum yang berlaku
di Indonesia yang menjadi referensi dari para penegak hukum adalah TESTIMONY
yang hanya dapat diperoleh dari saksi atau ahli. Berbeda dengan sistem
hukum yang berlaku di Amerika yang Iebih mengedepankan "SILENT
EVIDENCE" (barang bukti).
Memahami
akan pentingnya posisi seorang saksi (termasuk juga ahli), pembuat
undang-undang sesungguhnya telah memikirkan tentang perlunya memberikan
perlindungan terhadap saksi, misalnya dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 26
tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan sebagai berikut :
PasaI
34 :
- Sertiap
korban dan saksi dalam pelanggaran hak azasi manusia yang berat berhak
atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan
kekerasan dari pihak manapun.
- Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penegak hukum
dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
- Katentuan
mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya
ketentuan yang tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000
tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002
tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM
Berat, yang secara lebih detail mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal
4
Perlindungan
terhadap korban atau saksi dalam pelanggaran HAM yang berat, meliputi :
a)
Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan
mental ;
b)
Perahasiaan identitas korban atau saksi ;
c)
Pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap
muka dengan tersangka.
Sedangkan
pelaksana dari pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban dimaksud
dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan.
B.
Problematik
Sepertinya
sudah menjadi karakter dari peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
Pemerintah dan DPR untuk memuat pasal-pasal yang tidak implementatif. Dalam
peraturan mengenai perlindungan terhadap korban dan saksi ini tidak diatur
tentang bagaimana cara penegak hukum, khususnya jaksa dalam memberikan
perlindungan terhadap saksi dan korban, mengingat jaksa sendiripun dalam
kenyataannya juga mengalami kerepotan untuk mengamankan diri dan keluarganya.
Apalagi untuk memberikan perlindungan terhadap orang lain.
Sedangkan
jika berbicara tentang dukungan fasilitas sarana dan prasarana rasanya hanya
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang mempunyai atau memenuhi persyaratan
dimaksud. Namun jika dilihat dari kenyataan di Iapangan ternyata pihak atau
institusi yang dianggap paling rentan bersentuhan dengan masalah pelanggaran
HAM, maka tidak ada lain kecuali TNI dan POLRI.
Berbicara
tentang perlindungan saksi dan korban yang melibatkan institusi atau aparat
POLRI sebagai pihak tersangka, maka sangat mungkin terjadinya conflict of
interest bagi aparat pelaksana, yaitu antara menghormati sang atasan
sebagai tersangka atau menjaga kepentingan saksi dan korban yang akan
memberatkan atasannya tersebut.
Masalah
lainnya yang juga menjadi pokok bahasan dalam pemberian perlindungan terhadap
saksi dan korban adalah belum adanya manajemen pengamanan yang penerapannya
benar-benar memberikan keterangan dan jaminan akan keselamatan diri dan
keluarganya,
Contoh
yang dapat dikemukakan adalah apa yang ditulis oleh Sylvia de Bertodano (Barrister,
London, Former Defence Counsel before the International Criminal
Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) : Former member of the Public
Defence Office East Timor : Member of the Journalist Editorial Committee)
yang mengutip laporan dari reporter khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
untuk masalah HAM yang termuat dalam tulisannya "Current Developments
in Internationalized Courts East Timor Justice Denied", dimana
dikatakan bahwa para saksi kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur tidak
berkenan datang ke pengadilan untuk bersaksi dengan alasan keamanan.
Memang
ada upaya untuk memberikan perlindungan, namun dirasa oleh mereka hal tersebut
belum sepenuhnya. Kalaupun mareka pada saat berangkat dari Dilli ke Jakarta
didampingi oleh Unit Kejahatan Khusus, namun pada saat mereka tiba di bandara
nama mereka dipanggil dengan pengeras suara sebagai saksi dan mereka
ditempatkan di rumah atau wisma yang ada tulisan Rumah perlindungan saksi
dan korban. Kondisi lainnya yang juga dirasakan tidak nyaman oleh para
saksi dimaksud adalah ketika mereka memberikan kesaksian di depan sidang,
mereka merasa terintimidasi karena tempat duduk mereka tidak jauh dari
terdakwa.
C.
Pemecahan Masalah.
Menyikapi
permasalahan di atas yang tidak akan dapat teratasi tanpa adanya kerjasama
antara semua pihak, terutama pihak-pihak yang bertugas untuk menciptakan rasa
aman dari saksi dan korban yang sangat membantu dalam terbuktinya suatu tindak
pidana menyangkut HAM, maka jalan pemecahan berikut ini mungkin dapat ditempuh
- Perlu
adanya Special Body yang mengurus masalah perlindungan terhadap
saksi dan korban dalam tindak pidana pelanggaran Hak Azasi Manusia,
seperti yang ada di ICTY yang disitu terdapat Witness Protection Unit.
Dengan harapan, bahwa lembaga ini akan memberikan perlindungan saksi dari
tingkat penyelidikan sampai dengan pasca persidangan. Adapun anggota dari
lembaga ini terdiri dari orang-orang yang terpilih berdasarkan fit and
proper test, mereka juga dilengkapi dengan ilmu bela diri dan lembaga
ini langsung berada di bawah presiden.
- Meniru
konsep "viva voce" yang intinya saksi dapat membuat
pernyataan di luar sidang di hadapan pejabat yang berwenang karena saksi
takut hadir di persidangan. Dalam hal ini, saksi tidak perlu hadir di
persidangan, tetapi dapat memberikan keterangan tertulis di hadapan
pejabat berwenang tersebut.
- Memberikan
penjelasan kepada semua pihak bahwa sesungguhnya saksi itu dilindungi. Di
sini sangat diperlukan peran aktif dari para penegak hukum untuk
memberikan penerangan kepada masyarakat secara umum tentang perlindungan
saksi, sehingga masyarakat tidak lagi merasa was-was apabila suatu waktu
dirinya harus menjadi saksi.
- Dilakukan
terobosan dengan cara memberikan identitas samaran kepada saksi. Hal ini
dilakukan dengan cara memberikan identitas yang lain kepada saksi dan
menyamarkan penampilan saksi saat berada di persidangan, sehingga tidak
ada seorangpun yang mengenal saksi yang sebenarnya, kecuali pejabat yang
berwenang. Namun untuk melakukan hal seperti ini juga harus diwaspadai
apakah pejabat yang nantinya mengetahui siapa sesungguhnya saksi juga
adalah pejabat yang bersih dari keberpihakan,
Cara-cara
di atas perlu diperkuat dengan suatu aturan yang mengikat sehingga nantinya
dapat disikapi dengan sungguh untuk lebih memberikan keberanian bagi anggota
masyarakat yang menjadi saksi dan juga korban dalam perkara pidana yang
menyangkut HAM.
Selasa, 16 Juli 2013
Kinerja
Selasa, Juli 16, 2013
ditreskrimsus
1. Tentang hasil lidik secara selektif prioritas kasus – kasus tertentu
yang menjadi perhatian masyarakat
2. Langkah – langkah prefentif atas hal- hal yang bersifat ancaman
2. Langkah – langkah prefentif atas hal- hal yang bersifat ancaman
nyata
3. Informasi yang diakomodir melalui materi kotbah agama,
3. Informasi yang diakomodir melalui materi kotbah agama,
ceramah umum baik melalui media cetak maupun elektronik
4. Informasi melalui pamflet, brosur, selebaran memanfaatkan
jaringan sosial (tokoh Agama, tokoh adat,
tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, lembaga
sosial agama dan LSM).
Setiap saat :
1. Program kerja tahunan
2. SOP
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Informasi tentang mutasi jabatan untuk level tertentu.
5. Informasi kebijakan opsnal Reskrim menyangkut Grand strategi
Setiap saat :
1. Program kerja tahunan
2. SOP
3. Pengadaan barang dan jasa
4. Informasi tentang mutasi jabatan untuk level tertentu.
5. Informasi kebijakan opsnal Reskrim menyangkut Grand strategi
polri dan penjabaran secara terbatas
6. Informasi rencana langkah-langkah oprasional untuk bidang
6. Informasi rencana langkah-langkah oprasional untuk bidang
oprasi tertentu (missal operasi ketupat, ops
lilin dan sebagainya)
7. Informasi MOU dengan para pihak tertentu di sampaikan kepada
7. Informasi MOU dengan para pihak tertentu di sampaikan kepada
publik.
8. Informasi hasil lidik dan sidik secara piroritas sepanjang tidak
8. Informasi hasil lidik dan sidik secara piroritas sepanjang tidak
menghambat proses lidik/sidik.
9. Informasi tentang hubungan tata cara kerja (HTCK) unit kerja
9. Informasi tentang hubungan tata cara kerja (HTCK) unit kerja
dilingkungan Bareskrim Polri.
10. Informasi website/situs Bareskrim polri dan memberikan No.
10. Informasi website/situs Bareskrim polri dan memberikan No.
Telp Pejabat yang menangani kasus tersebut.
11. Informasi alamat kantor dan kontak person dari pejabat yang
menangani kasus tersebut.
Pusat Informasi Data dan Dokumentasi
Selasa, Juli 16, 2013
ditreskrimsus
Informasi Data dan Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Secara berkala :
Secara berkala :
1. RKA-KL
2. DIPA
3. Penetapan kinerja
4. LAKIP
5. Struktur Organisasi
6. Daftar Nama Pejabat
7. Tupoksi
8. Visi dan Misi
9. DSPP
10. Nama, alamat,dan nomor telepon satker
11. Press Release pada akhir tahun
12. Informasi hasil operasi khusus / pengungkapan kasus kasus menonjol yang menjadi perhatian publik
13. Informasi khusus yang menjadi atensi / prioritas pemerintah
14. Informasi kepada masyarakat berapa hak lidik/sidik terbatas melalui SP2HP.
15. Informasi melalui sarana website.
16. Informasi melalui Telp, SMS, Email.
17. Memberi layanan informasi hasil lidik/sidik melalui sarana lain yang sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.
2. DIPA
3. Penetapan kinerja
4. LAKIP
5. Struktur Organisasi
6. Daftar Nama Pejabat
7. Tupoksi
8. Visi dan Misi
9. DSPP
10. Nama, alamat,dan nomor telepon satker
11. Press Release pada akhir tahun
12. Informasi hasil operasi khusus / pengungkapan kasus kasus menonjol yang menjadi perhatian publik
13. Informasi khusus yang menjadi atensi / prioritas pemerintah
14. Informasi kepada masyarakat berapa hak lidik/sidik terbatas melalui SP2HP.
15. Informasi melalui sarana website.
16. Informasi melalui Telp, SMS, Email.
17. Memberi layanan informasi hasil lidik/sidik melalui sarana lain yang sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel
Selasa, Juli 16, 2013
ditreskrimsus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) / ditreskrimsus polda kalsel, bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, yang meliputi keamanan/ terorisme, korupsi / KKN, kejahatan kerah putih, ekonomi, keuangan, dan kejahatan-kejahatan transnasional, koordinasi dan pengawasan operasi dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, Fungsinya :
a. Pembinaan fungsi penyidikan / penyelidikan tindak pidana khusus dan kegiatan-kegiatan lain, yang menjadi tugas Direktorat Reskrisus dalam Lingkungan Polda Kalsel,
b. Penyelengaraan kegiatan-kegiatan penyelidikan/peyidikan tindakan pidana khusus dengan memberikan pelayanan / perlindungan khusus kepada korban/ pelaku remaja, anak dan wanita, dalam rangka penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
c. Penyelengaraan pembinaan teknis termasuk koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS
d. Pelaksanaan analisis setiap kasus dan isu-isu menonjol beserta penangannya dan mempelajari / pengkaji efektivitas pelaksanaan tugas satuan-satuan fungsi Reskrimsus.
Ciri-ciri Rekening Pencucian Uang
Selasa, Juli 16, 2013
ditreskrimsus
Pencucian uang bisa terjadi di mana saja, terutama di wilayah atau area bisnis yang kerap luput dari perhatian. Seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bisa menjadi wahana potensial untuk bersih-bersih uang haram, sehingga 'terlahir' kembali.
Bukan hanya itu, kata Edy Setiadi, Direktur Bank Indonesia. Bisa juga berpotensi menjadi saluran pendanaan terorisme. Namun sampai saat ini, memang belum idtemukan indikasi adanya dua hal membahayakan itu.
"Money laundring bisa dilaksanakan di lembaga keuangan manapun," ujarnya hari ini, Senin (5/3/2012)
BI menyadari risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak hanya pada bank umum yang memiliki produk dan layanan yang lebih kompleks, nasabah banyak, dan transaksi bernilai besar. Risiko tersebut juga dapat mengekspos BPR, walaupun produknya lebih sederhana, nilai transaksinya relatif kecil dan layanannya lebih terbatas.
Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana tersebut, BI juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mendorong BPR supaya jeli melihat nasabahnya dan segera melaporkan bila mendapati transaksi mencurigakan.
Apa indikasinya?
Pertama, yang digunakan transaksi biasanya rekening tidur alias tidak aktif.
Kedua, biasanya nasabah pemilik rekening berusia 18-21 tahun.
Ketiga, dana masuk ke rekening tidur itu dari beragam pengirim, biasanya jumlahnya banyak.
Keempat, jumlah pengiriman umumnya dipecah-pecah.
Kelima, jumlah dana yang ada di rekening tidur sedikit, yaitu berada pada kisaran Rp 100-200 ribu.




