Seperti kita kctahui bersama bahwa sampai saat ini krisis ekonomi masih melanda banyak Negara dan yang terkcna dampak tidak hanya Negara-negara berkcmbang seperti Indonesia maupun lainnya banyak yang terkena imbasya. Melihat situasi demikian banyak Negara-negara eksportir menginginkan Indonesia sebagai salah satu tempat pemasaran barang-barang hasil produksinya . Beberapa produk yang akan dialihkan Negara-negara eksportir terutama RRC dan negara-negara Asia lainnya ke Indonesia antara lain; produk TPT, Baja, Elektronika, Keramik, Makanan dan Minuman serta Kayu. Dengan demikian maka pengawasan terhadap barang-barang yang beredar harus semakin diperketat agar produk dalam negeri tidak tersingkir.Untuk meningkatkan posisi tawar dari produk yang kita hasilkan maka mutu barang serta keamanan dan kenyamanan konsumen harus kita perhatikan.
Produk Makanan dan Minuman merupakan salah satu produk yang merupakan kebutuhan utama manusia. Persoalan penting yang sering muncul adalah standar kualitas produk pangan, dimana hal ini akan berdampak luas pada kualitas kesehatan baik fisik maupun mental/ psikologis dan kecerdasan masyarakat.
Banyak pengalarnan buruk yang dialami konsumen dalam hal rendahnya standar kualitas pangan. Akhir-akhir ini sering terdengar berita keracunan makanan setelah mengkonsumsi makanan yang tidak jelas tanggal kadaluarsa maupun adanya bahan makanan yang berbahaya dalam makanan tersebut. Adapula makanan yang mengandung bahan berbahaya tapi efeknya baru akan terasa dalam jangka waktu yang lama.
Salah satu hak konsumen yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Hak ini memungkinkan konsumen untuk memperoleh barang yang terjamin keamanannya. Konsumen akan menikmati perlindungan tersebut kalau barang yang beredar di pasar dan kemudian mereka konsumsi sesuai dengan peraturan yang berlaku atau seharusnya berlaku.
Dari hasil pengawasan yang secara berkala dilakukan oleh Dinperindag Prov Jateng bersama dengan Dinas/Lembaga terkait masih banyak ditemui berbagai kondisi yang belum sesuai dengan ketentuan sebagai contoh : Isi gas elpiji kurang .dari standar, Produk yang semestinya sudah SNI namun belum mencantumkan SNI nya. Barang-barang dalam kemasan belum mencantumkan masa kadaluarsa, dan akhir-akhir ini produk kosmetik dan alat makan dari melamin dengan merk tertentu yang harusnya tidak boleh beredar masih ditemukan dipasaran.
Mengingat hal-hal tersebut maka seharusnya baik pelaku usaha maupun konsumen mengetahui persyaratan peredaran produk agar tidak ditemui lagi barang-barang/jasa yang diperdagangkan yang merugikan konsumen.
Berkaitan dengan maksud tersebut maka kegiatan Bimbingan Tehnis ini diadakan dengan harapan kedepan para konsumen maupun pelaku usaha mengetahui persis tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif. Melalui forum ini pula, diharapkan menjadi salah satu wahana untuk menjalin komunikasi antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga dapat melahirkan pemikiran-pemikiran yang strategis dalam rangka mengatasi permasalahan dan memenuhi keinginan konsumen.
Untuk itu kepada para Narasumber/Pembicara kami harapkan dapat memberikan pengetahuan yang seluas-luasnya mengenai Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan persyaratan peredaran barang sesuai dengan topik yang kami minta. Dan kepada para peserta hendaknya dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan banyak berdiskusi tentang permasalahan ya,ng berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Pengawasan Barang dan Jasa Dalam Rangka Perlindungan Konsumen
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerIindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nq. 102 tahun 2000 Tentang Standardisasi NasionaI.
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 200 I Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Keputusan Menperindag No. 634/MPP/KEP/9/2002, Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.14/M- DAG/PER/3/2007 Tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.
Keputusan Menperindag No. 547/MPP/7/2002 Tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Teknologi Infornasi dan Elektronika.
Peraturan Perundang-Undangan Terkait Lainnya.
Maksud dan Tujuan
Mengurangi ekses negatif dari pemanfaatan barang dan ataujasa yang beredar di pasar terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup.
Lingkup Pengawasan
Aspek Keselamatan, Keamanan,Kesehatan dan Lingkungan (K3L) serta moral hazard
Dikonsumsi dan atau digunakan oleh masyarakat banyak
Memiliki SNI atau persyaratan teknis lainnya ./ Sudah ada laboratorium penguji ./ Sering terjadi pemalsuan, penipuan, pengelabuhan (kadar, pumajual, label dsb)
Jenis Barang Yang Diawasi Peredarannya
Barang industri Makanan :
• Produk makanan kaleng
• Produk minyak makan nabati dan hewani
• Produk margarin, minyak goreng
• Produk tepung terigu, roti, gula kristal, gula rafinasi
• Produk mie, makaroni, spagheti, bihun,soun . Produk kecap, tempe, kerupuk . Produk bumbu masak/penyedap masakan
Industri Minuman dan Tembakau :
• Produk air mineral
• Produk buah atau sayuran kaleng
• Produk es krim, susu sirup dan olahannya
• Produk minuman keras, anggur dan sejenisnya . Produk minuman ringan (softdrink) . Prod uk rokok dan sejenisnya
Jenis Barang Yang Diawasi Peredarannya
Industri Hasil Hutan dan Perkebunan
Produk kayu dan rotan dan olahannya (Meuble, bahan bangunan dB)
Produk kertas, tisu dan olahan lainnya Produk minyak atsiri
Produk karet mentah dan olahannya.
Industri Kimia Hulu :
• Produk minyak pelumas, minyak rem, gas dan sejenisnya
• Produk pupuk dan sejenisnya
• Produk pestisida dan sejenisnya
• Prod uk bahan peledak dan B2 lainnya
Jenis Barang Yang Diawasi Peredarannya
Industri Industri Kimia Hilir :
• Produk sabun dan sejenisnya I'rodllk cat, tinta, pernis, kosmetik, perekat
• Produk ban kendaraan
• Produk dari plastik (Helm, cakrarn optik dll)
• Produk kaca, gelas, porselen, kerarnik, kaca pengaman mobil
• Produk Semen , marmer, asbes dll
Kadaluarsa UU No.7 tahun 1996 Pasal 32
Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa pangan yang diedarkan .
Beberapa Istilah Dalam Pengawasan Jasa Kepmenperindag No. 634/MPPI 9/2002
Jasa
Setiap layanan 'yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
Jasa Yang Beredar di Pasar
Jasa yang ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan untuk dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen yang berada di wilayah Republik
Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negerilimpor
Standar Pelayanan Jasa
Standar pelayanan minimum yang diberikan oleh pelaku usaha didalam menjual jasa kepada konsumen, yang ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat persetujuan dari seluruh pihak (stake holder)
Klausula Baku
Setiap aturan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, dituangkan dalam suatu dokumen dan atall perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen .
Infoindag Media Informasi Industri dan Perdagangan Edisi Juli . Agustus 2009