Selasa, 27 Agustus 2013
Hukum Tindak Pidana Khusus
Selasa, Agustus 27, 2013
ditreskrimsus
A. Pengertian
Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Secara prinsipil tidak ada perbedaan antara kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana1 yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut hukum...
Senin, 26 Agustus 2013
Hukum Pidana
Senin, Agustus 26, 2013
ditreskrimsus
Satu sisi hukum pidana bertujuan menegakkan nilai kemanusiaan, namun di sisi yang lain penegakan hukum pidana justru memberikan sanksi kenestapaan bagi manusia yang melanggarnya. Oleh karena itulah kemudian pembahasan mengenai materi hukum pidana dilakukan dengan ekstra hati-hati, yaitu dengan memperhatikan konteks masyarakat di mana hukum pidana itu diberlakukan dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
Persoalan kesesuaian antara hukum pidana dengan masyarakat dimana hukum pidana tersebut diberlakukan menjadi...
Mind Set
Senin, Agustus 26, 2013
ditreskrimsus
Perubahan Mind Set (Pola Pikir) :
1 Antagonis ---- > Protagonis
2. Reaktif ------ > Proaktif
3. Legalitas ------> Legitimasi
4. Elitis ------> Polpulis
5. Arogan -------> Humanis
6. Otoriter ------> Demokratis
7. Tertutup ------> Transparan
8. Akuntabilitas Vertikal ------> Akuntabilitas Publik
9. Monologis -------> Dialogis
Perubahan Culture Set ...
Kesengajaan
Senin, Agustus 26, 2013
ditreskrimsus
Unsur kedua dari kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya (pertanggungjawaban pidana) adalah hubungan batin antara si pelaku terhadap perbuatan, yang dicelakakan kepada sipelaku itu. Hubungan batin ini bisa berupa kesengajaan atau kealpaan.
Apakah yang diartikan dengan sengaja ? KUHP kita tidak memberi definisi. Petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting), yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). (Pompe : 166). Jadi dapatlah...
